BATAM, sumutpos.co— Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI resmi menggagas pembentukan Forum Senat Asia Tenggara (FSAT). Langkah ini diambil untuk memperkuat diplomasi parlemen sekaligus menjadi wadah pencarian solusi atas berbagai persoalan regional yang dihadapi masyarakat kawasan.
Gagasan strategis tersebut mengemuka dalam sarasehan bertajuk Diplomasi Parlemen dan Kepentingan Daerah Dalam Kerangka Konseptual FSAT yang berlangsung di Hotel Aston Batam, Kamis (24/9). Agenda ini dibuka langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad serta dihadiri Pimpinan BKSP DPD RI Gusti Farid Hasan Aman.
Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Muhammad Nuh menegaskan, keberadaan FSAT akan menjadi instrumen penting bagi anggota senator untuk mengambil inisiatif konkret. Meski peran formal DPD RI dibatasi konstitusi dan UU MD3, kerja nyata di lapangan dinilai tetap bisa dioptimalkan melalui diplomasi lintas negara.

“Realitas di lapangan, anggota DPD RI dengan peran yang terbatas dalam UUD dan undang-undang tetap bisa melakukan banyak hal yang lebih nyata,” ujar Nuh.
Menurut Nuh, pembentukan FSAT—hingga proyeksi Forum Senat Dunia di masa depan—dapat menjadi saluran efektif untuk merespons dinamika yang makin kompleks. Salah satu isu krusial yang disorot adalah perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Nuh membagikan pengalamannya saat meninjau langsung kondisi PMI nonprosedural di Kamboja bersama pihak KBRI. Menurutnya, persoalan PMI menyangkut dimensi kemanusiaan, perlindungan keluarga, hingga marwah bangsa.
“Dengan adanya FSAT, kita dapat memanfaatkan forum tersebut untuk mengambil inisiatif mencarikan solusi terhadap permasalahan bangsa. Mulai dari ekonomi, sosial, politik, hingga perlindungan PMI kita di luar negeri,” tegasnya.
Selain diplomasi antarparlemen, Nuh mendorong pemanfaatan modal sosial dari jaringan kemasyarakatan internasional, seperti Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) yang kini tersebar di sekitar 30 negara, serta jaringan sister organisation di Malaysia, Thailand, hingga Australia.
Sinergi antara lembaga negara, parlemen, dan organisasi kemasyarakatan di luar negeri dinilai vital agar diplomasi tidak sekadar menjadi seremonial di ruang formal, melainkan berdampak langsung pada pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia. (adz)

