Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi melesat tajam. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyodorkan angka Rp107,34 juta per jamaah.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersinergi terkait haji plus, pelunasan haji dan layanan umrah bagi jemaah haji daftar tunggu maupun calon jemaah haji.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyediakan layanan pendaftaran haji secara online bagi diaspora Indonesia yang ada di Hong Kong. Sebelumnya, pionir bank syariah di Tanah Air ini telah meresmikan layanan pendaftaran haji serupa untuk diaspora Indonesia di Malaysia.