BPKH Ingatkan Risiko Defisit Nilai Manfaat, DPR Tolak Usulan BPIH 2027

Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi melesat tajam. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyodorkan angka Rp107,34 juta per jamaah. Sontak, wacana kenaikan yang mencapai Rp19,93 juta atau sekitar 22,8 persen ketimbang BPIH 2026 (Rp87,41 juta) itu memicu penolakan keras dari parlemen. Komisi VIII DPR RI memvonis usulan tersebut terlampau memberatkan publik, sementara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperingatkan potensi tekanan finansial yang masif jika skema pembiayaannya dipaksakan.

KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan, DPR tidak akan meloloskan draf anggaran yang disodorkan Kemenhaj. Menurut Marwan, formulasi biaya tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman mendalam atas tata kelola keuangan haji serta dinamika kelembagaan di Arab Saudi.

“Pembiayaan yang mereka ajukan ini tentu memberatkan bagi masyarakat dan tidak memahami secara utuh mengenai keuangan haji. Kemudian, tidak memposisikan lembaga ini setara dengan lembaga yang ada di Saudi,” ujar Marwan saat dihubungi, Jumat (21/8).

Legislator asal Sumatera Utara itu menggarisbawahi, skema pembiayaan yang diusulkan Kemenhaj—yakni membebankan 60 persen pada porsi nilai manfaat (subsidi) dan 40 persen ditanggung jamaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih)—sangat mustahil untuk dipenuhi.

“Skema pembiayaan yang mereka buat itu, 60 bagi nilai manfaat, itu tidak mungkin. Pasti kita tidak memenuhi, karena itu juga tidak istitha’ah. Orang-orang tidak ada biaya tapi berangkat haji itu tidak istitha’ah,” kata Marwan.

Komisi VIII DPR menggariskan komitmennya untuk membedah seluruh komponen anggaran secara mendalam, mulai dari pemondokan, konsumsi, hingga armada transportasi di Makkah dan Madinah. Marwan menyebut, penyesuaian biaya sejatinya masih masuk akal jika hanya mengacu pada pergeseran nilai tukar mata uang, dengan mengusulkan angka ideal BPIH di kisaran Rp92 juta per jamaah.

“Kenapa naik dari Rp87 juta menjadi Rp107 juta? Oke, kita berdasarkan perubahan nilai tukar, dari Rp15 ribu ke Rp17 ribu sekian. Kenaikannya 6 persen. Kalau dikali 6 persen kenaikannya dengan Rp87 juta, itu hanya Rp92 juta, dibanding yang mereka usulkan Rp107 juta. Angka Rp92 juta berdasarkan perubahan nilai tukar itu masih rasional,” paparnya.

Penolakan senada diletupkan anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. Selly mendesak pemerintah agar memprioritaskan audit komprehensif, efisiensi internal, dan mitigasi risiko keuangan sebelum menjatuhkan beban biaya tambahan kepada calon jamaah.

Selly tidak memungkiri adanya dinamika harga global serta penyesuaian standar layanan operasional di Arab Saudi. Namun, alasan seperti kenaikan bahan bakar minyak (BBM) maupun pembaruan fasilitas tidak boleh dijadikan tolok ukur otomatis untuk mendongkrak biaya tanpa evaluasi yang transparan.

“Naudzubillah min dzalik jika terjadi. Hari ini negara kita sedang tidak baik-baik saja. Saat pelunasan kemarin, beberapa hari sebelumnya terjadi bencana Aceh. Jika suatu saat terjadi (lagi), bagaimana pemerintah bisa memitigasinya?” tegas Selly.

Selly meminta pemerintah menguliti kembali komponen akomodasi dan konsumsi guna menutup celah praktik mark-up. Ia mengingatkan bahwa nilai manfaat bukan dana tak terbatas yang bisa dikuras demi mencitrakan bahwa Bipih yang dibayar jamaah tetap murah. “Nilai manfaat bukan uang gratis. Itu adalah dana yang harus dikelola secara aman, optimal, dan berkeadilan untuk kepentingan jamaah yang berangkat hari ini maupun jamaah yang masih dalam antrean,” tambah Politikus PDI Perjuangan tersebut.

BPKH: Potensi Defisit Rp6,87 Triliun

Ditinjau dari sisi pengelola dana, BPKH menebar sinyal waspada. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, BPKH membedah simulasi matematis dari usulan BPIH 2027 tersebut. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menuturkan bahwa penetapan BPIH wajib memijak pada asas keterjangkauan, kepatuhan syariah, keadilan antargenerasi, serta sustainabilitas dana haji jangka panjang.

Secara akumulatif, pundi-pundi dana kelolaan haji menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Per Juli 2026, saldo dana haji bergenerasi mencapai Rp182,34 triliun, atau merambat naik 5,41 persen secara tahunan (year-on-year) ketimbang posisi Juli 2025 yang tercatat Rp172,99 triliun. Angka ini setara dengan 96,19 persen dari target akhir tahun 2026 sebesar Rp189,62 triliun. Sementara itu, perolehan nilai manfaat per Juli 2026 membukukan angka Rp7,01 triliun, atau 56,96 persen dari target akhir tahun yang dipatok Rp12,31 triliun.

Meski begitu, grafik kenaikan ini berpotensi tergerus hebat apabila simulasi pembiayaan BPIH 2027 versi Kemenhaj dieksekusi. Jika BPIH dipatok Rp107,34 juta dengan porsi 40 persen Bipih (Rp42,94 juta) dan 60 persen nilai manfaat (Rp64,40 juta) untuk asumsi kuota 203.320 jamaah, total kebutuhan nilai manfaat melonjak drastis hingga mencapai Rp12,98 triliun. Angka ini naik lebih dari dua kali lipat dibanding alokasi nilai manfaat BPIH 2026 yang hanya sebesar Rp 6,70 triliun (dengan porsi Bipih 62 persen dan nilai manfaat 38 persen).

Di sisi lain, total proyeksi penerimaan nilai manfaat BPKH pada tahun 2027 berada di kisaran Rp 12,375 triliun. Dana perolehan tersebut tentu tidak bisa dialokasikan seluruhnya untuk menyubsidi ongkos keberangkatan jamaah tahun berjalan. BPKH harus membaginya untuk pos Dana Abadi Umat (Rp 260 miliar), operasional BPKH (Rp 500 miliar), serta hak alokasi virtual account bagi jamaah tunggu yang nilainya mencapai Rp 5,5 triliun.

“Artinya, nilai manfaat yang diproyeksikan murni tersedia untuk BPIH 2027 hanya sekitar Rp 6,115 triliun. Apabila BPIH sebesar Rp 107,34 juta menggunakan porsi 40:60, simulasi kami menunjukkan adanya potensi selisih negatif atau tekanan terhadap keuangan haji sebesar Rp 6,87 triliun,” urak Fadlul Imansyah.

Fadlul menekankan pentingnya menjaga kestabilan jangka panjang. “Yang perlu kita jaga adalah keseimbangan antara Bipih, nilai manfaat, dan kemampuan keuangan haji. Kita ingin penyelenggaraan haji tahun berjalan dapat terlaksana dengan baik, tetapi pada saat yang sama hak jamaah yang masih menunggu juga harus tetap terlindungi,” cetusnya.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menambahkan bahwa keputusan penggunaan ruang nilai manfaat tidak boleh kebablasan hingga memicu efek domino yang merusak struktur kesehatan keuangan haji pada tahun-tahun berikutnya. “Jika kebutuhan nilai manfaat melampaui ruang yang tersedia, tentu diperlukan penyesuaian kebijakan. Prinsipnya, keputusan yang kita ambil hari ini tidak hanya menentukan pembiayaan haji tahun 2027, tetapi juga ikut menentukan kemampuan keuangan haji untuk melayani jamaah pada masa depan,” beber Amri.

Risiko Kurs dan Haluan Syariah

Selain kalkulasi matematik di atas kertas, BPKH juga menyoroti variabel risiko fluktuasi mata uang asing. Usulan BPIH 2027 disusun berdasar patokan asumsi nilai tukar Rp 17.500 per dolar AS. Padahal, realisasi pergerakan kurs pada periode Juni hingga Agustus 2026 sudah melonjak dan bergerak volatil di rentang Rp 17.675 hingga Rp 18.197,50 per dolar AS. Selisih ini menyimpangkan potensi pembengkakan biaya tak terduga saat transaksi riil digelar.

Aspek krusial lain yang tak boleh dilanggar adalah kepatuhan terhadap regulasi syariah. BPKH mengingatkan Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia MUI Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024. Fatwa tersebut melarang secara tegas penggunaan hasil investasi setoran awal milik calon jamaah dalam masa tunggu untuk membiayai operasional haji jamaah lain yang berangkat pada tahun berjalan.

Rujukan ini sejalan dengan amanat Panja Komisi VIII DPR RI tertanggal 15 Februari 2023 yang mendorong penyesuaian porsi Bipih secara berkala dan gradual. Mengacu pada aturan tersebut, jika angka BPIH 2027 bertahan di Rp 107,34 juta, maka rasio beban bayar jamaah (Bipih) wajib dinaikkan atau dilakukan rekayasa alokasi distribusi pada virtual account.

“BPKH siap mendukung pembahasan BPIH secara konstruktif bersama DPR dan Kemenhaj. Kita perlu menemukan titik keseimbangan: pelayanan yang layak dan biaya yang rasional bagi jamaah yang berangkat, penggunaan nilai manfaat yang adil dan sesuai prinsip syariah, serta perlindungan terhadap keberlanjutan dana milik jamaah tunggu,” pungkas Fadlul. (bbs/adz)

Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi melesat tajam. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyodorkan angka Rp107,34 juta per jamaah. Sontak, wacana kenaikan yang mencapai Rp19,93 juta atau sekitar 22,8 persen ketimbang BPIH 2026 (Rp87,41 juta) itu memicu penolakan keras dari parlemen. Komisi VIII DPR RI memvonis usulan tersebut terlampau memberatkan publik, sementara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperingatkan potensi tekanan finansial yang masif jika skema pembiayaannya dipaksakan.

KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan, DPR tidak akan meloloskan draf anggaran yang disodorkan Kemenhaj. Menurut Marwan, formulasi biaya tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman mendalam atas tata kelola keuangan haji serta dinamika kelembagaan di Arab Saudi.

“Pembiayaan yang mereka ajukan ini tentu memberatkan bagi masyarakat dan tidak memahami secara utuh mengenai keuangan haji. Kemudian, tidak memposisikan lembaga ini setara dengan lembaga yang ada di Saudi,” ujar Marwan saat dihubungi, Jumat (21/8).

Legislator asal Sumatera Utara itu menggarisbawahi, skema pembiayaan yang diusulkan Kemenhaj—yakni membebankan 60 persen pada porsi nilai manfaat (subsidi) dan 40 persen ditanggung jamaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih)—sangat mustahil untuk dipenuhi.

“Skema pembiayaan yang mereka buat itu, 60 bagi nilai manfaat, itu tidak mungkin. Pasti kita tidak memenuhi, karena itu juga tidak istitha’ah. Orang-orang tidak ada biaya tapi berangkat haji itu tidak istitha’ah,” kata Marwan.

Komisi VIII DPR menggariskan komitmennya untuk membedah seluruh komponen anggaran secara mendalam, mulai dari pemondokan, konsumsi, hingga armada transportasi di Makkah dan Madinah. Marwan menyebut, penyesuaian biaya sejatinya masih masuk akal jika hanya mengacu pada pergeseran nilai tukar mata uang, dengan mengusulkan angka ideal BPIH di kisaran Rp92 juta per jamaah.

“Kenapa naik dari Rp87 juta menjadi Rp107 juta? Oke, kita berdasarkan perubahan nilai tukar, dari Rp15 ribu ke Rp17 ribu sekian. Kenaikannya 6 persen. Kalau dikali 6 persen kenaikannya dengan Rp87 juta, itu hanya Rp92 juta, dibanding yang mereka usulkan Rp107 juta. Angka Rp92 juta berdasarkan perubahan nilai tukar itu masih rasional,” paparnya.

Penolakan senada diletupkan anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. Selly mendesak pemerintah agar memprioritaskan audit komprehensif, efisiensi internal, dan mitigasi risiko keuangan sebelum menjatuhkan beban biaya tambahan kepada calon jamaah.

Selly tidak memungkiri adanya dinamika harga global serta penyesuaian standar layanan operasional di Arab Saudi. Namun, alasan seperti kenaikan bahan bakar minyak (BBM) maupun pembaruan fasilitas tidak boleh dijadikan tolok ukur otomatis untuk mendongkrak biaya tanpa evaluasi yang transparan.

“Naudzubillah min dzalik jika terjadi. Hari ini negara kita sedang tidak baik-baik saja. Saat pelunasan kemarin, beberapa hari sebelumnya terjadi bencana Aceh. Jika suatu saat terjadi (lagi), bagaimana pemerintah bisa memitigasinya?” tegas Selly.

Selly meminta pemerintah menguliti kembali komponen akomodasi dan konsumsi guna menutup celah praktik mark-up. Ia mengingatkan bahwa nilai manfaat bukan dana tak terbatas yang bisa dikuras demi mencitrakan bahwa Bipih yang dibayar jamaah tetap murah. “Nilai manfaat bukan uang gratis. Itu adalah dana yang harus dikelola secara aman, optimal, dan berkeadilan untuk kepentingan jamaah yang berangkat hari ini maupun jamaah yang masih dalam antrean,” tambah Politikus PDI Perjuangan tersebut.

BPKH: Potensi Defisit Rp6,87 Triliun

Ditinjau dari sisi pengelola dana, BPKH menebar sinyal waspada. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, BPKH membedah simulasi matematis dari usulan BPIH 2027 tersebut. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menuturkan bahwa penetapan BPIH wajib memijak pada asas keterjangkauan, kepatuhan syariah, keadilan antargenerasi, serta sustainabilitas dana haji jangka panjang.

Secara akumulatif, pundi-pundi dana kelolaan haji menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Per Juli 2026, saldo dana haji bergenerasi mencapai Rp182,34 triliun, atau merambat naik 5,41 persen secara tahunan (year-on-year) ketimbang posisi Juli 2025 yang tercatat Rp172,99 triliun. Angka ini setara dengan 96,19 persen dari target akhir tahun 2026 sebesar Rp189,62 triliun. Sementara itu, perolehan nilai manfaat per Juli 2026 membukukan angka Rp7,01 triliun, atau 56,96 persen dari target akhir tahun yang dipatok Rp12,31 triliun.

Meski begitu, grafik kenaikan ini berpotensi tergerus hebat apabila simulasi pembiayaan BPIH 2027 versi Kemenhaj dieksekusi. Jika BPIH dipatok Rp107,34 juta dengan porsi 40 persen Bipih (Rp42,94 juta) dan 60 persen nilai manfaat (Rp64,40 juta) untuk asumsi kuota 203.320 jamaah, total kebutuhan nilai manfaat melonjak drastis hingga mencapai Rp12,98 triliun. Angka ini naik lebih dari dua kali lipat dibanding alokasi nilai manfaat BPIH 2026 yang hanya sebesar Rp 6,70 triliun (dengan porsi Bipih 62 persen dan nilai manfaat 38 persen).

Di sisi lain, total proyeksi penerimaan nilai manfaat BPKH pada tahun 2027 berada di kisaran Rp 12,375 triliun. Dana perolehan tersebut tentu tidak bisa dialokasikan seluruhnya untuk menyubsidi ongkos keberangkatan jamaah tahun berjalan. BPKH harus membaginya untuk pos Dana Abadi Umat (Rp 260 miliar), operasional BPKH (Rp 500 miliar), serta hak alokasi virtual account bagi jamaah tunggu yang nilainya mencapai Rp 5,5 triliun.

“Artinya, nilai manfaat yang diproyeksikan murni tersedia untuk BPIH 2027 hanya sekitar Rp 6,115 triliun. Apabila BPIH sebesar Rp 107,34 juta menggunakan porsi 40:60, simulasi kami menunjukkan adanya potensi selisih negatif atau tekanan terhadap keuangan haji sebesar Rp 6,87 triliun,” urak Fadlul Imansyah.

Fadlul menekankan pentingnya menjaga kestabilan jangka panjang. “Yang perlu kita jaga adalah keseimbangan antara Bipih, nilai manfaat, dan kemampuan keuangan haji. Kita ingin penyelenggaraan haji tahun berjalan dapat terlaksana dengan baik, tetapi pada saat yang sama hak jamaah yang masih menunggu juga harus tetap terlindungi,” cetusnya.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menambahkan bahwa keputusan penggunaan ruang nilai manfaat tidak boleh kebablasan hingga memicu efek domino yang merusak struktur kesehatan keuangan haji pada tahun-tahun berikutnya. “Jika kebutuhan nilai manfaat melampaui ruang yang tersedia, tentu diperlukan penyesuaian kebijakan. Prinsipnya, keputusan yang kita ambil hari ini tidak hanya menentukan pembiayaan haji tahun 2027, tetapi juga ikut menentukan kemampuan keuangan haji untuk melayani jamaah pada masa depan,” beber Amri.

Risiko Kurs dan Haluan Syariah

Selain kalkulasi matematik di atas kertas, BPKH juga menyoroti variabel risiko fluktuasi mata uang asing. Usulan BPIH 2027 disusun berdasar patokan asumsi nilai tukar Rp 17.500 per dolar AS. Padahal, realisasi pergerakan kurs pada periode Juni hingga Agustus 2026 sudah melonjak dan bergerak volatil di rentang Rp 17.675 hingga Rp 18.197,50 per dolar AS. Selisih ini menyimpangkan potensi pembengkakan biaya tak terduga saat transaksi riil digelar.

Aspek krusial lain yang tak boleh dilanggar adalah kepatuhan terhadap regulasi syariah. BPKH mengingatkan Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia MUI Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024. Fatwa tersebut melarang secara tegas penggunaan hasil investasi setoran awal milik calon jamaah dalam masa tunggu untuk membiayai operasional haji jamaah lain yang berangkat pada tahun berjalan.

Rujukan ini sejalan dengan amanat Panja Komisi VIII DPR RI tertanggal 15 Februari 2023 yang mendorong penyesuaian porsi Bipih secara berkala dan gradual. Mengacu pada aturan tersebut, jika angka BPIH 2027 bertahan di Rp 107,34 juta, maka rasio beban bayar jamaah (Bipih) wajib dinaikkan atau dilakukan rekayasa alokasi distribusi pada virtual account.

“BPKH siap mendukung pembahasan BPIH secara konstruktif bersama DPR dan Kemenhaj. Kita perlu menemukan titik keseimbangan: pelayanan yang layak dan biaya yang rasional bagi jamaah yang berangkat, penggunaan nilai manfaat yang adil dan sesuai prinsip syariah, serta perlindungan terhadap keberlanjutan dana milik jamaah tunggu,” pungkas Fadlul. (bbs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru