Bantah mempersulit rakyat mengurus sertifikat tanah, Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Deliserdang Rahim Lubis mengakui ada 490 berkas pengajuan sertifikat tanah masyarakat yang belum selesai. Hal itu dikarenakan adanya kekurangan kelengkapan pada berkas sehingga menghambat proses penyelesaian sertifikat.
Pengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, berkas sudah setahun lebih belum rampung. Bahkan KPU Deliserdang turut merasakan lambatnya proses pengurusan surat tanah di BPN Deliserdang.
SUMUTPOS.CO - KEJATI Sumut menyatakan berkas perkara Malthus Hutagalung tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang belum...