25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Berkas Tersangka Pungli BPN Deliserdang Tidak Lengkap

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatis, Sumanggar Siagian. (Bagus/Sumut Pos)

SUMUTPOS.CO – KEJATI Sumut menyatakan berkas perkara Malthus Hutagalung tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang belum lengkap (P-19).

“Sudah dilakukan pemeriksaan berkas perkara tahap 1. Tapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkas P-18 dan P-19,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian SH saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (3/5) siang.

Dengan ini, JPU sudah memberikan petunjuk teknis apa saja poin yang harus dilengkapi oleh Polda Sumut. Setelah dilengkapi, berkas mantan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan BPN Deliserdang itu nanti akan dikembalikan kepada JPU.

“Berkas perkara ini, setelah dilakukan pemeriksaan. Akan segera dikembalikan kepada pihak kepolisian di Polda Sumut, untuk segera dilengkapi,” tutur Sumanggar.

Dalam kasus ini, Kejati Sumut sudah menunjuk tim JPU yang dikomandoi oleh Fitri Zulpahmi bersama rekan-rekan. “Untuk JPU sudah ada tim, kita tinggal menunggu berkas dilengkapi lah,” tandasnya.

Diketahui, Malthus Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut memeriksa sejumlah orang pada OTT yang berlangsung, Jumat 10 Febuari 2017 lalu di kantor BPN Deliserdang.

Dalam kasus ini, berdasarkan keterangan para saksi modus Malthus Hutagalung yaitu memaksa meminta sejumlah uang pungutan yang tidak resmi untuk penerbitan tujuh persil peta bidang tanah yang sedang ditangani. Dari OTT, polisi mengamankan uang mencapai miliar rupiah dan dokumen-dokumen.(gus/ala)

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatis, Sumanggar Siagian. (Bagus/Sumut Pos)

SUMUTPOS.CO – KEJATI Sumut menyatakan berkas perkara Malthus Hutagalung tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang belum lengkap (P-19).

“Sudah dilakukan pemeriksaan berkas perkara tahap 1. Tapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkas P-18 dan P-19,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian SH saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (3/5) siang.

Dengan ini, JPU sudah memberikan petunjuk teknis apa saja poin yang harus dilengkapi oleh Polda Sumut. Setelah dilengkapi, berkas mantan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan BPN Deliserdang itu nanti akan dikembalikan kepada JPU.

“Berkas perkara ini, setelah dilakukan pemeriksaan. Akan segera dikembalikan kepada pihak kepolisian di Polda Sumut, untuk segera dilengkapi,” tutur Sumanggar.

Dalam kasus ini, Kejati Sumut sudah menunjuk tim JPU yang dikomandoi oleh Fitri Zulpahmi bersama rekan-rekan. “Untuk JPU sudah ada tim, kita tinggal menunggu berkas dilengkapi lah,” tandasnya.

Diketahui, Malthus Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut memeriksa sejumlah orang pada OTT yang berlangsung, Jumat 10 Febuari 2017 lalu di kantor BPN Deliserdang.

Dalam kasus ini, berdasarkan keterangan para saksi modus Malthus Hutagalung yaitu memaksa meminta sejumlah uang pungutan yang tidak resmi untuk penerbitan tujuh persil peta bidang tanah yang sedang ditangani. Dari OTT, polisi mengamankan uang mencapai miliar rupiah dan dokumen-dokumen.(gus/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/