Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan penegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan yang diduga menyalahgunakan izin tinggal investor.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang wanita warga negara asal Malaysia berinisial NR karena melakukan pelanggaran izin tinggal, Selasa (3/3/2026).
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), mendeportasi 5 warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
SUMUTPOS.CO - SEBANYAK 8 orang nelayan tradisional asal Sumut yang ditahan Kerajaan Malaysia karena diduga melanggar garis batas perairan dan mencuri ikan, akhirnya dipulangkan...
BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 29 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, asal Batubara dan Asahan, yang ditangkap petugas Ditpolair Polda Sumut, telah diserahkan ke Kantor Imigrasi...
SUMUTPOS.CO - Lima Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sumatera Utara yang bekerja secara ilegal di Malaysia dideportasi dari Kuala Lumpur. Mereka tiba di Bandara...
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) resmi telah ditindak oleh Kantor Imigrasi Klas...
BATAM, SUMUTPOS.CO – Polda Kepri mengamankan delapan orang yang dideportasi dari Malaysia ke Batam, karena diduga masuk jaringan teroris akibat menyimpan foto-foto berbau ISIS...