25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

29 TKI Ilegal Dipulangkan dan Dicekal Imigrasi

DIPULANGKAN: Sebanyak 29 TKI ilegal dipulangkan petugas Kantor Imigrasi Belawan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 29 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, asal Batubara dan Asahan, yang ditangkap petugas Ditpolair Polda Sumut, telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Belawan.

Seluruh TKI yang gagal berangkat ke Malaysia, telah dipulangkan dan dicekal keluar negeri, oleh Kantor Imigrasi Belawan, Selasa (19/9).

Kepala Seksi Pengawasan Penindakan Keimigrasian (Kasiwasdakim) Imigrasi Belawan, Rida mengatakan, sebanyak 29 TKI ilegal yang diserahkan Ditpolair Polda Sumut telah dipulangkan.

“Mereka telah kita data. Ada 5 wanita dan 24 pria yang ingin berangkat secara ilegal ke Malaysia. Seluruhnya kita pulangkan dan telah dilayangkan surat pencekalan ke luar negeri selama setahun,” kata Rida.

Dijelaskan Rida, dalam berita acara penyerahan seluruh TKI ilegal merupakan petugas Ditpolair Polda Sumut pada (16/9). Sebanyak 29 TKI ilegal ditangkap di perairan Tanjung Tiram, Kab. Batubara. “Mereka berangkat menggunakan kapal kayu tanpa nama. Untuk tekong kapal masih diproses secara hukum oleh petugas Ditpolair Polda Sumut,” jelas Rida.

Terpisah, Direktur Ditpolair Polda Sumut, Kombes Samsul Badhar, membenarkan seluruh TKI ilegal telah diserahkan ke Imigrasi, untuk tekong kapal masih mem proses secara hukum. “Untuk TKI sudah kita serahkan ke Imigrasi. Tapi, tekong kapal masih diproses,” kata Samsul.

Seperti diketahui, sebanyak 29 TKI ilegal yang diamankan, ditangkap petugas Ditpolair Polda Sumut di perairan Tanjungtiram, Batubara, dengan menggunakan kapal kayu tanpa nama. (fac/saz)

 

 

DIPULANGKAN: Sebanyak 29 TKI ilegal dipulangkan petugas Kantor Imigrasi Belawan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 29 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, asal Batubara dan Asahan, yang ditangkap petugas Ditpolair Polda Sumut, telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Belawan.

Seluruh TKI yang gagal berangkat ke Malaysia, telah dipulangkan dan dicekal keluar negeri, oleh Kantor Imigrasi Belawan, Selasa (19/9).

Kepala Seksi Pengawasan Penindakan Keimigrasian (Kasiwasdakim) Imigrasi Belawan, Rida mengatakan, sebanyak 29 TKI ilegal yang diserahkan Ditpolair Polda Sumut telah dipulangkan.

“Mereka telah kita data. Ada 5 wanita dan 24 pria yang ingin berangkat secara ilegal ke Malaysia. Seluruhnya kita pulangkan dan telah dilayangkan surat pencekalan ke luar negeri selama setahun,” kata Rida.

Dijelaskan Rida, dalam berita acara penyerahan seluruh TKI ilegal merupakan petugas Ditpolair Polda Sumut pada (16/9). Sebanyak 29 TKI ilegal ditangkap di perairan Tanjung Tiram, Kab. Batubara. “Mereka berangkat menggunakan kapal kayu tanpa nama. Untuk tekong kapal masih diproses secara hukum oleh petugas Ditpolair Polda Sumut,” jelas Rida.

Terpisah, Direktur Ditpolair Polda Sumut, Kombes Samsul Badhar, membenarkan seluruh TKI ilegal telah diserahkan ke Imigrasi, untuk tekong kapal masih mem proses secara hukum. “Untuk TKI sudah kita serahkan ke Imigrasi. Tapi, tekong kapal masih diproses,” kata Samsul.

Seperti diketahui, sebanyak 29 TKI ilegal yang diamankan, ditangkap petugas Ditpolair Polda Sumut di perairan Tanjungtiram, Batubara, dengan menggunakan kapal kayu tanpa nama. (fac/saz)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/