25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

5 WNA asal Pakistan Dideportasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), mendeportasi 5 warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kelima WNA tersebut yakni MAC ,28, WSU,29, AH,18, RA ,41, dan WSC ,18, akan langsung dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional, Kualanamu, Deliserdang. Lima WNA asal Pakistan itu melakukan pelanggaran Pasal 116 jo Pasal 123 huruf (a) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kasus ini bermula dari kecurigaan Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga bersama Analis Keimigrasian Muda dan staf saat melakukan pengawasan di Skyview Setiabudi Apartemen Medan pada 21 September 2023,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Sumut, Yan Wely Wiguna saat memberikan keterangan terkait kasus itu di Rumah Detensi Imigrasi Medan, Rabu (25/10/2023).

WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313.

“Pengawasan orang asing ini menjadi tanggung jawab kita terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh khususnya di Wilayah Sumatera Utara,” ungkapnya.

Selama ini, kata dia, kelima WNA tersebut memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap, tetapi tim pengawasan curiga dengan aktivitas kelima WNA itu.

“Maka dilakukan pemeriksaan dan benar ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian dengan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh izin tinggal,” ujarnya.

Dari pemeriksaan oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, terungkap bahwa kelima WNA tersebut memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.

Salah satu temuannya adalah keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak ada sesuai dengan alamat yang dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin tinggalnya ke Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Tangerang. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Saya berharap sinergitas dengan semua pihak dapat terus berjalan dengan baik agar segala kejahatan dan pelanggaran keimigrasian yang merugikan banyak orang bahkan negara dapat kita cegah, ini yang menjadi concern Kanwil Kemenkumham Sumut dalam hal ini Divisi Keimigrasian,” pungkasnya. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), mendeportasi 5 warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kelima WNA tersebut yakni MAC ,28, WSU,29, AH,18, RA ,41, dan WSC ,18, akan langsung dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional, Kualanamu, Deliserdang. Lima WNA asal Pakistan itu melakukan pelanggaran Pasal 116 jo Pasal 123 huruf (a) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kasus ini bermula dari kecurigaan Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga bersama Analis Keimigrasian Muda dan staf saat melakukan pengawasan di Skyview Setiabudi Apartemen Medan pada 21 September 2023,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Sumut, Yan Wely Wiguna saat memberikan keterangan terkait kasus itu di Rumah Detensi Imigrasi Medan, Rabu (25/10/2023).

WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313.

“Pengawasan orang asing ini menjadi tanggung jawab kita terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh khususnya di Wilayah Sumatera Utara,” ungkapnya.

Selama ini, kata dia, kelima WNA tersebut memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap, tetapi tim pengawasan curiga dengan aktivitas kelima WNA itu.

“Maka dilakukan pemeriksaan dan benar ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian dengan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh izin tinggal,” ujarnya.

Dari pemeriksaan oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, terungkap bahwa kelima WNA tersebut memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.

Salah satu temuannya adalah keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak ada sesuai dengan alamat yang dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin tinggalnya ke Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Tangerang. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Saya berharap sinergitas dengan semua pihak dapat terus berjalan dengan baik agar segala kejahatan dan pelanggaran keimigrasian yang merugikan banyak orang bahkan negara dapat kita cegah, ini yang menjadi concern Kanwil Kemenkumham Sumut dalam hal ini Divisi Keimigrasian,” pungkasnya. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/