Di tengah mencuatnya pertanyaan mengenai dugaan ketidaksesuaian izin usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Samudera Selatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Binjai menyatakan tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan tempat hiburan tersebut.