BINJAI- Di tengah mencuatnya pertanyaan mengenai dugaan ketidaksesuaian izin usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Samudera Selatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Binjai menyatakan tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan tempat hiburan tersebut.
Kepala DPMPTSP Kota Binjai Bona Manuel Tarigan Sibero menegaskan pengawasan terhadap kegiatan usaha bukan menjadi tugas instansinya.”Untuk pengawasan kegiatan usaha Samudera Selatan berada pada Dinas Pariwisata,” kata Bona, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, DPMPTSP hanya menangani proses administrasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mulai dari pendaftaran, pemeriksaan dokumen, peninjauan lapangan, hingga penetapan retribusi.
Namun, hasil penelusuran wartawan menemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan.
Dalam dokumen perizinan berusaha, Samudera Selatan tercatat menggunakan klasifikasi usaha karaoke, rumah minum, atau kafe. Namun, operasional di lapangan menunjukkan tempat tersebut berfungsi layaknya diskotek, lengkap dengan musik berdaya tinggi, penampilan disc jockey (DJ), tata cahaya, serta ruangan berpendingin udara.
Saat razia yang dilakukan aparat beberapa waktu lalu, petugas juga menemukan minuman beralkohol yang diduga disediakan bagi pengunjung.
Persoalan lain muncul dari dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan data yang diperoleh, bangunan tersebut memiliki fungsi sebagai tempat pertemuan, sementara aktivitas yang berlangsung merupakan operasional tempat hiburan malam. Temuan itu memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara fungsi bangunan yang diizinkan dengan pemanfaatannya di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Bona kembali menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan juga bukan menjadi kewenangan DPMPTSP. “Pengawasan merupakan tupoksi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku telah menyampaikan temuan tersebut kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.”Terkait hal tersebut, kami sudah sampaikan ke OPD bersangkutan yang memiliki wewenang dalam hal pengawasan,” katanya.
Sebelumnya, Samudera Selatan menjadi perhatian publik setelah dirazia tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai pada Minggu (12/7/2026) dini hari. Operasi tersebut diwarnai kepanikan ratusan pengunjung yang berusaha melarikan diri, bahkan sebagian nekat melompati pagar dan berdesakan keluar lokasi.
Dari razia tersebut, puluhan pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkotika dan selanjutnya menjalani rehabilitasi. Razia itu bukan yang pertama dilakukan di lokasi tersebut. Beberapa pekan sebelumnya, aparat juga menggelar operasi serupa. Kini, selain persoalan dugaan penyalahgunaan narkotika, perhatian publik turut mengarah pada dugaan ketidaksesuaian izin usaha dan fungsi bangunan yang digunakan Samudera Selatan, sehingga mendorong harapan agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai kewenangannya. (ted/ila)

