Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebingtinggi Kamlan Mursyid menghadiri rapat lanjutan gabungan legislatif dan eksekutif terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2022 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tebingtinggi, Jalan Sutomo, Rabu (26/7/2023).
Enam fraksi di DPRD Tebingtinggi menerima penyampaian pendapat akhir Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2021, untuk disahkan dan sekaligus ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kota Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebingtinggi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kadis Perdagangan Koperasi dan UMKM Tebingtinggi Syahnan Hasibuan...
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO - Aksi penyitaan barang bukti seng, kayu dan plang tanah dalam kasus penyerobotan tanah, berlangsung ricuh di Tebingtinggi. Seorang wanita paruh baya,...
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO - Sebanyak 20 orang gabungan dari Aliansi Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH), Ikatan Pelajar Al Washliyah dan SAPMA IPK Kota Tebingtinggi melakukan...