32 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Bawa Linggis, Wanita Ini Nekat Menghadang Polisi

Foto: Sopian/Sumutpos Wati mencoba menghalangi petugas menyita barang bukti dengan mengacungkan linggis, Rabu (18/3).
Foto: Sopian/Sumutpos
Wati mencoba menghalangi petugas menyita barang bukti dengan mengacungkan linggis, Rabu (18/3).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Aksi penyitaan barang bukti seng, kayu dan plang tanah dalam kasus penyerobotan tanah, berlangsung ricuh di Tebingtinggi. Seorang wanita paruh baya, Wati (50), yang dituduh menyerobot, nekat melawan petugas dengan mengacung-acungkan linggis yang dibawanya.

Kejadian itu berlangsung di atas lahan seluas 4.000,5 meter persegi, yang berada di Jalan KL Yos Sudarso Lingkungan I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Rabu (18/3) sekira pukul 10.00 WIB.

Pagi itu, petugas kepolisian, datang hendak menyita barang bukti penyerobotan tanah, dengan Wati sebagai pihak yang dituduh menyerobot. Satu pleton petugas bersama Polwan diturunkan ke lokasi.

Tak dinyana, penyitaan barang bukti itu mendapatkan perlawanan dari wanita yang tinggal di Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Tebingtinggi ini. Dia datang membawa linggis, dan mencoba menghadang petugas dengan mengacung-acungkan linggisnya.

Karena dianggap melawan, Wati pun ditangkap oleh beberapa anggota Polwan. Namun Wati melakukan perlawanan keras. Ia menolak ditangkap, bahkan mencoba membuka pakaian dalamnya, sambil berteriak bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyitaan tanpa menunjukkan surat perintah.

“Ini tidak adil!!! Mengapa mereka bisa memiliki tanah itu, sedangkan sesuai alas hak, tanah milik H Ramli Lubis di sebelah timur, bukan di sebelah kanan,” teriak Wati melawan.

Foto: Sopian/Sumutpos Wati melawan Polwan Polres Tebingtinggi yang berusaha menangkapnya, Rabu (18/3/2015).
Foto: Sopian/Sumutpos
Wati melawan Polwan Polres Tebingtinggi yang berusaha menangkapnya, Rabu (18/3/2015).
Foto: Sopian/Sumutpos  Polisi Wanita (Polwan) Polres Tebingtinggi memborgol Wati, yang mencoba menghalangi petugas, Rabu (18/3).
Foto: Sopian/Sumutpos
Polisi Wanita (Polwan) Polres Tebingtinggi memborgol Wati, yang mencoba menghalangi petugas, Rabu (18/3).
Foto: Sopian/Sumutpos  Polisi Wanita (Polwan) Polres Tebingtinggi memborgol Wati, yang mencoba menghalangi petugas, Rabu (18/3).
Foto: Sopian/Sumutpos
Polisi Wanita (Polwan) Polres Tebingtinggi memborgol Wati, yang mencoba menghalangi petugas, Rabu (18/3).

Karena perlawanannya, bajunya sampai tersingkap ke atas paha saat bergumul melawan Polwan yang hendak mengamankannya. Karena jumlah Polwan lebih banyak, ia berhasil diborgol dan linggisnya diamankan.

Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Pardamean Hutahaean mengatakan, Wati menghalangi petugas saat petugas akan menyita barang bukti penyerobotan. ”Kalau keberatan, Wati bisa mengajukan keberatannya melalui proses hukum yang berlaku. Soal penyitaan barang bukti untuk diproses secara hukum atas laporan pemilik tanah, kami sudah memiliki surat perintah,” terang Pardamean di lokasi,

Keterangan warga sekitar bernama Abdulah Sani (60), tanah yang disengketakan

Itu dahulunya milik Nek Zauriah, yang kemudian diwariskan kepada anaknya, Zainuddin (60). Entah bagaimana ceritanya, tanah tersebut dijual oleh menantu Zainuddin, yang nama dan alamat tidak diketahui.

Tanah itu seluas 4.000 meter persegi itu kemudian disertifikatkan atas nama H Ramli Lubus, ke Badan Pertahanan Negara (BPN).

Entah mengapa, Wati memasang pagar seng di sekeliling tanah dan mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya. Buntutnya, keluarga Ramli Lubis melaporkan penyerobotan tersebut ke polisi.

“Sudah dilakukan cek persil oleh pihak BPN, dan proses hukumnya sudah ke tingkat MA. Tanah itu diakui tanah milik H Ramli,” jelas Nur Hayati Lubis (44).

Di lain pihak, Wati mengatakan, lahan sudah dialihkan kepada Irjen Pol Purnawirawan Edward Aritonang. (ian)

Foto: Sopian/Sumutpos Wati mencoba menghalangi petugas menyita barang bukti dengan mengacungkan linggis, Rabu (18/3).
Foto: Sopian/Sumutpos
Wati mencoba menghalangi petugas menyita barang bukti dengan mengacungkan linggis, Rabu (18/3).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Aksi penyitaan barang bukti seng, kayu dan plang tanah dalam kasus penyerobotan tanah, berlangsung ricuh di Tebingtinggi. Seorang wanita paruh baya, Wati (50), yang dituduh menyerobot, nekat melawan petugas dengan mengacung-acungkan linggis yang dibawanya.

Kejadian itu berlangsung di atas lahan seluas 4.000,5 meter persegi, yang berada di Jalan KL Yos Sudarso Lingkungan I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Rabu (18/3) sekira pukul 10.00 WIB.

Pagi itu, petugas kepolisian, datang hendak menyita barang bukti penyerobotan tanah, dengan Wati sebagai pihak yang dituduh menyerobot. Satu pleton petugas bersama Polwan diturunkan ke lokasi.

Tak dinyana, penyitaan barang bukti itu mendapatkan perlawanan dari wanita yang tinggal di Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Tebingtinggi ini. Dia datang membawa linggis, dan mencoba menghadang petugas dengan mengacung-acungkan linggisnya.

Karena dianggap melawan, Wati pun ditangkap oleh beberapa anggota Polwan. Namun Wati melakukan perlawanan keras. Ia menolak ditangkap, bahkan mencoba membuka pakaian dalamnya, sambil berteriak bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyitaan tanpa menunjukkan surat perintah.

“Ini tidak adil!!! Mengapa mereka bisa memiliki tanah itu, sedangkan sesuai alas hak, tanah milik H Ramli Lubis di sebelah timur, bukan di sebelah kanan,” teriak Wati melawan.

Foto: Sopian/Sumutpos Wati melawan Polwan Polres Tebingtinggi yang berusaha menangkapnya, Rabu (18/3/2015).
Foto: Sopian/Sumutpos
Wati melawan Polwan Polres Tebingtinggi yang berusaha menangkapnya, Rabu (18/3/2015).
Foto: Sopian/Sumutpos  Polisi Wanita (Polwan) Polres Tebingtinggi memborgol Wati, yang mencoba menghalangi petugas, Rabu (18/3).
Foto: Sopian/Sumutpos
Polisi Wanita (Polwan) Polres Tebingtinggi memborgol Wati, yang mencoba menghalangi petugas, Rabu (18/3).
Foto: Sopian/Sumutpos  Polisi Wanita (Polwan) Polres Tebingtinggi memborgol Wati, yang mencoba menghalangi petugas, Rabu (18/3).
Foto: Sopian/Sumutpos
Polisi Wanita (Polwan) Polres Tebingtinggi memborgol Wati, yang mencoba menghalangi petugas, Rabu (18/3).

Karena perlawanannya, bajunya sampai tersingkap ke atas paha saat bergumul melawan Polwan yang hendak mengamankannya. Karena jumlah Polwan lebih banyak, ia berhasil diborgol dan linggisnya diamankan.

Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Pardamean Hutahaean mengatakan, Wati menghalangi petugas saat petugas akan menyita barang bukti penyerobotan. ”Kalau keberatan, Wati bisa mengajukan keberatannya melalui proses hukum yang berlaku. Soal penyitaan barang bukti untuk diproses secara hukum atas laporan pemilik tanah, kami sudah memiliki surat perintah,” terang Pardamean di lokasi,

Keterangan warga sekitar bernama Abdulah Sani (60), tanah yang disengketakan

Itu dahulunya milik Nek Zauriah, yang kemudian diwariskan kepada anaknya, Zainuddin (60). Entah bagaimana ceritanya, tanah tersebut dijual oleh menantu Zainuddin, yang nama dan alamat tidak diketahui.

Tanah itu seluas 4.000 meter persegi itu kemudian disertifikatkan atas nama H Ramli Lubus, ke Badan Pertahanan Negara (BPN).

Entah mengapa, Wati memasang pagar seng di sekeliling tanah dan mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya. Buntutnya, keluarga Ramli Lubis melaporkan penyerobotan tersebut ke polisi.

“Sudah dilakukan cek persil oleh pihak BPN, dan proses hukumnya sudah ke tingkat MA. Tanah itu diakui tanah milik H Ramli,” jelas Nur Hayati Lubis (44).

Di lain pihak, Wati mengatakan, lahan sudah dialihkan kepada Irjen Pol Purnawirawan Edward Aritonang. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/