Polres Dairi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja, sabu-sabu, dan ekstasi. Dari pengungkapan delapan kasus, sebanyak 10 tersangka berhasil ditangkap.
Terdakwa Mansyuri (33) warga Jalan AH Nasution, Medan Johor, dituntut jaksa 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus kurir 1000 butir ekstasi, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/6).
Dua terdakwa Muhammad Fauzi (31) dan Kiki Rezeki Siregar (30) masing-masing divonis mati. Kedua warga Kota Medan dan Kota Tanjungbalai itu, terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir ekstasi.
Terdakwa Eko Yanto (35), warga Gang Sahata, Jalan Mangkubumi, Medan Maimun, divonis hakim 13 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus kurir 887 butir ekstasi, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/5).
Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal bin Muhammad Isa (27), divonis hakim masing-masing dengan pidana mati. Kedua warga Aceh terbukti bersalah, atas kasus kurir sabu seberat 10 kg dan 18 ribu pil ekstasi.
Polrestabes Medan menangkap selebgram asal Kabupaten Simalungun, MY alias Y (29). Warga yang menetap di Jalan Abadi, Tanjung Rejo, Medan Sunggal ini, ditangkap atas kasus jaringan sindikat pengedar narkoba di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Deliserdang, pada Rabu (30/10) lalu.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon memimpin pelaksanaan press release pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia Indonesia, di aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Rabu (31/1/2024).
Terdakwa Mahdi (39) warga asal Aceh terancam hukuman mati. Dia didakwa jaksa atas kasus sabu seberat 10,4 kilogram dan 50 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/1/2024).
Polrestabes Medan memusnahkan sebanyak 14 ribu butir ekstasi, dengan cara direbus. Barang haram itu dimusnahkan, hasil tangkapan operasi rutin yang dilakukan dalam Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan.
Polrestabes Medan gagalkan peredaran 15 ribu butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan untuk menyambut malam pergantian tahun. Selain menyita barang bukti, petugas juga membekuk 3 tersangka yakni, DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) dan AA (34) keduanya merupakan warga Sunggal.