Polrestabes Medan menangkap selebgram asal Kabupaten Simalungun, MY alias Y (29). Warga yang menetap di Jalan Abadi, Tanjung Rejo, Medan Sunggal ini, ditangkap atas kasus jaringan sindikat pengedar narkoba di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Deliserdang, pada Rabu (30/10) lalu.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon memimpin pelaksanaan press release pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia Indonesia, di aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Rabu (31/1/2024).
Terdakwa Mahdi (39) warga asal Aceh terancam hukuman mati. Dia didakwa jaksa atas kasus sabu seberat 10,4 kilogram dan 50 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/1/2024).
Polrestabes Medan memusnahkan sebanyak 14 ribu butir ekstasi, dengan cara direbus. Barang haram itu dimusnahkan, hasil tangkapan operasi rutin yang dilakukan dalam Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan.
Polrestabes Medan gagalkan peredaran 15 ribu butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan untuk menyambut malam pergantian tahun. Selain menyita barang bukti, petugas juga membekuk 3 tersangka yakni, DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) dan AA (34) keduanya merupakan warga Sunggal.
Terdakwa Dinasari Hsb (53) warga Jalan Letda Sujono, Medan/Batangkuis, Deliserdang, dituntut ringan oleh jaksa. Dia hanya dituntut 13 tahun penjara, atas kasus sabu seberat 9 kilogram (kg), 4 bungkus ganja dan 48 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/11/2023).
Terdakwa M Amin alias Pak Min (51) warga Aceh Timur, dituntut 15 tahun penjara. Dia dinilai terbukti membawa 2.000 butir ekstasi warna hijau berlogo AM ke Medan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/8/2023).
Mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi dituntut 17 tahun penjara. Dia dinilai terbukti terlibat peredaran 2.000 butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8/2023).
Terdakwa Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) keduanya warga Kalimantan Barat (Kalbar), masing-masing dituntut pidana mati. Keduanya dinilai terbukti membawa sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu pil ekstasi dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4).
Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menyita barang bukti sabu-sabu seberat 98.359,30 gram atau 98,3 Kg, ganja seberat 27.438,79 gram atau 27,4 Kg dan pil ekstasi sebanyak 68.267 butir.
"Dalam upaya pemberantasan jaringan sindikat narkoba, sepanjang tahun 2022, BNNP Sumut telah mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan saat menggelar konferensi pers akhir tahun, Jumat (30/12).