MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Mansyuri (33) warga Jalan AH Nasution, Medan Johor, dituntut jaksa 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus kurir 1000 butir ekstasi, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/6).
Jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Nayla dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar dakwaan pertama sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim, menuntut terdakwa Mansyuri dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegasnya.
Usai mendengar tuntutan, hakim ketua Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan, bermula pada 18 Januari 2025, terdakwa dihubungi oleh Tengku IH (lidik) untuk bertemu dengan pembeli ekstasi dan menyuruh terdakwa untuk bertemu dengan di Komplek Perumahan Griya Seroja Permai, di Medan Sunggal.
Sekira pukul 18.00 Wib, datang seorang pembeli diketahui sebagai anggota Polrestabes Medan yang menyamar sebagai pembeli.
Lalu polisi yang menyamar tersebut, bertemu dengan terdakwa mengantar satu kantong plastik berisi pil ekstasi. Setelah memperlihatkan bungkusan plastik, empat petugas Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan batang bukti berupa satu bungkus plastik berisikan 1000 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat 421 gram, dari lantai rumah tersebut. Disebutkan, jika terdakwa sudah 6 bulan bekerja dengan Tengku IH sebagai perantara jual beli narkotika dengan upah sebesar Rp3 juta. (man/han)