Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memutuskan mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal gugatan Firli ini sudah dijadwalkan sidang perdana dan telah ditunjuk hakim yang akan memimpin.
Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemeriksaan tambahan kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan berjalan cukup singkat sekitar 3 jam.
Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) kembali memanggil Firli Bahuri untuk pemeriksaan tambahan pada Jumat (19/1). Pemeriksaan tersebut untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menahan Ketua KPK Firli Bahuri bukan jadi prioritas utama Polda Metro Jaya. Sebab saat ini Polda Metro Jaya tengah memprioritaskan agar berkas perkara pemerasan dalam jabatan TPPU bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti atau dinyatakan P21.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti keputusan pengunduran diri Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Mereka menilai, langkah itu diambil Firli untuk menghindari sanksi etik.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima pengajuan gugatan praperadilan Ketua Nonaktif Firli Bahuri kemarin (19/12).
Putusan itu menjadikan Firli tetap sebagai tersangka pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Koalisi masyarakat sipil anti korupsi meminta Firli disegera ditahan.
Ketua KPK nonaktif Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun usai pemeriksaan, Firli masih diizinkan pulang alias tidak dikenakan penahanan.
Firli Bahuri resmi diberhentikan sementara dari posisi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai pengganti, Presiden Joko Widodo menunjuk Nawawi Pomolango.
SAMBIL membawa poster tuntutan, puluhan eks pegawai KPK dan koalisi masyarakat anti korupsi merayakan syukuran atas di tetapkannya Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.