31 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

KPK Periksa Firli Selama 11 Jam

SUMUTPOS.CO – Ketua KPK nonaktif Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK.

Saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan, Firli bungkam. Firli keluar melalui pintu Sekretariat Umum Polri pukul 20.13 WIB. Pemeriksaan terhadap Firli hari ini berlangsung selama 11 jam sejak pukul pukul 09.15 WIB.

Firli langsung masuk ke dalam mobil dan hanya mengangkat tangan saat awak media meminta tanggapan terkait pemeriksaannya. “Makasih ya,” ujarnya singkat dari dalam mobil, Rabu (6/12).

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Alasannya, penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan.

“Karena belum diperlukan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (1/12).

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, kliennya bersikap kooperatif dan bakal mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.”Mengikuti semua mulai dari pemeriksaan tanggal 24 kemarin sampai hari ini kita ikuti sudah 4 kali ya, Pak Firli sangat kooperatif dan menghargai proses hukumnya,” ujarnya.

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. (jpg/ila)

SUMUTPOS.CO – Ketua KPK nonaktif Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK.

Saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan, Firli bungkam. Firli keluar melalui pintu Sekretariat Umum Polri pukul 20.13 WIB. Pemeriksaan terhadap Firli hari ini berlangsung selama 11 jam sejak pukul pukul 09.15 WIB.

Firli langsung masuk ke dalam mobil dan hanya mengangkat tangan saat awak media meminta tanggapan terkait pemeriksaannya. “Makasih ya,” ujarnya singkat dari dalam mobil, Rabu (6/12).

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Alasannya, penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan.

“Karena belum diperlukan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (1/12).

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, kliennya bersikap kooperatif dan bakal mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.”Mengikuti semua mulai dari pemeriksaan tanggal 24 kemarin sampai hari ini kita ikuti sudah 4 kali ya, Pak Firli sangat kooperatif dan menghargai proses hukumnya,” ujarnya.

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. (jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/