Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan serta denda sebesar Rp5.000 kepada seorang debitur bernama Amat Nuh. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pengalihan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Binjai.