Mahasiswa Hukum UMSU yang Gemar Bikin Film Pendek Lolos Pendanaan PKM-VGK Kemendiktisaintek

Minat terhadap dunia video dan film pendek ternyata dapat menjadi jalan bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) untuk melahirkan gagasan inovatif di bidang hukum dan keamanan masyarakat. Hal itu dibuktikan oleh tim mahasiswa Fakultas Hukum UMSU yang berhasil lolos dalam pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa bidang Video Gagasan Konstruktif (PKM-VGK) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tahun 2026.

Tim tersebut diketuai Chevyn Gading Afarizky dengan anggota Elsyifa Fisalim Chan, Wika Suryani dan Mhd Raja Febriyanto. Dalam pelaksanaan dan pengembangan gagasan, tim didampingi dosen Fakultas Hukum UMSU Dr. Tengku Erwinsyahbana, M.Hum.

Menariknya, gagasan yang diusung tim tersebut tidak lahir semata-mata dari pembahasan akademik diruang perkuliahan. Ketertarikan mahasiswa terhadap dunia kreatif, khususnya editing video dan produksi film-film pendek, turut menjadi modal dalam mengembangkan konsep PKM-VGK yang mereka ajukan.

Kebiasaan mengolah video, menyusun alur cerita hingga membuat proyek film pendek kemudian mereka bawa ke dalam konteks yang lebih serius. Yakni bagaimana data kriminalitas dapat diolah menjadi informasi yang lebih mudah dipahami masyarakat.

Dari proses tersebut lahirlah gagasan smart crime map. Sebuah konsep sistem pemetaan berbasis data kriminalitas yang dirancang untuk membantu masyarakat memahami informasi risiko suatu wilayah secara lebih bertanggungjawab.

Gagasan tersebut berangkat dari persoalan bahwa data kriminalitas selama ini banyak tersimpan dalam bentuk laporan, angka, catatan lokasi dan waktu kejadian. Informasi tersebut belum tentu mudah dipahami masyarakat apabila tidak diolah dan disajikan secara komunikatif.

Melalui smart crime map, tim merancang sistem yang mengintegrasikan data kriminalitas historis dengan laporan kejadian dari masyarakat. Pengguna nantinya dapat mengirimkan laporan dengan mencantumkan jenis kejadian, lokasi, waktu dan bukti pendukung.

Namun, laporan masyarakat tidak serta merta ditampilkan sebagai informasi kerawanan. Sistem dirancang memiliki tahapan pemeriksaan terhadap kelengkapan laporan dan kemungkinan adanya laporan ganda atau duplikasi. Data selanjutnya memerlukan proses konfirmasi oleh petugas yang berwenang sebelum digunakan dalam analisis.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting dari gagasan yang dibawa tim. Mereka ingin memastikan bahwa satu laporan yang belum terkonfirmasi tidak langsung membuat sebuah wilayah dikategorikan sebagai daerah dengan tingkat risiko tinggi.

Data yang telah terverifikasi kemudian dianalisis berdasarkan lokasi, waktu dan pola kejadian. Hasilnya dirancang untuk divisualisasikan dalam tiga kategori warna, yakni merah, kuning dan hijau.

Zona merah menunjukkan tingkat risiko yang relatif lebih tinggi. Zona kuning menunjukkan wilayah yang perlu mendapat kewaspadaan. Sedangkan zona hijau menunjukkan tingkat risiko yang relatif lebih rendah berdasarkan data dan periode analisis yang digunakan.

Tim menegaskan bahwa kategori tersebut bukanlah jaminan bahwa suatu wilayah sepenuhnya aman maupun pasti terjadi tindak kriminal. Status zona juga tidak bersifat permanen karena dapat berubah mengikuti pembaruan data terverifikasi dan evaluasi secara berkala.

“Melalui smart crime map, kami ingin menunjukkan bahwa data kriminalitas tidak cukup hanya disimpan. Data tersebut perlu diverifikasi, dianalisis dan disajikan menjadi informasi yang mudah dipahami. Dengan demikian, masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan tanpa menganggap peta sebagai jaminan keamanan mutlak,” ujar Chevyn.

Selain pemetaan wilayah, smart crime map juga dirancang memiliki fitur perbandingan rute. Sistem dapat membandingkan jarak, perkiraan waktu perjalanan dan skor risiko dari sejumlah pilihan rute sehingga pengguna dapat mempertimbangkan alternatif perjalanan berdasarkan tingkat risiko relatif.

Fitur tersebut kembali menekankan bahwa sistem tidak menjanjikan adanya rute yang sepenuhnya aman. Informasi yang diberikan hanya menjadi bahan pertimbangan berdasarkan data terverifikasi dan periode analisis yang tersedia.

Sementara bagi aparat berwenang, tim merancang dashboard yang dapat menampilkan laporan terverifikasi serta pola kejadian pada suatu wilayah. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pendukung dalam mempertimbangkan titik yang perlu mendapat perhatian atau menjadi prioritas patroli.

Dosen pendamping tim PKM-VGK Dr. Tengku Erwinsyahbana, M.Hum menyambut positif gagasan yang dikembangkan mahasiswa tersebut.
Menurutnya, salah satu hal yang menarik dari PKM-VGK ini adalah kemampuan mahasiswa menggabungkan kreativitas di bidang audiovisual dengan persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

“Mahasiswa hukum tidak hanya dituntut memahami aspek normatif. Tetapi juga perlu mampu melihat persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dan menawarkan gagasan penyelesaian yang konstruktif. Kreativitas dalam membuat video dan film pendek dapat menjadi kekuatan ketika diarahkan untuk mengomunikasikan gagasan hukum kepada masyarakat,” ujar Dr. Tengku Erwinsyahbana.

Ia menilai keikutsertaan mahasiswa dalam PKM juga menjadi ruang pembelajaran yang penting karena mahasiswa tidak hanya belajar menyusun gagasan, tetapi juga dituntut mengembangkan inovasi, membangun kerja sama tim serta menyampaikan ide secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang paling penting dari program ini bukan hanya bagaimana mahasiswa memperoleh pendanaan. Tetapi bagaimana mereka belajar mengembangkan gagasan yang memiliki nilai akademik sekaligus relevansi dengan kebutuhan masyarakat. Smart crime map masih merupakan sebuah gagasan yang perlu terus dikembangkan, diuji dan disempurnakan,” tambahnya.

Bagi tim mahasiswa, keberhasilan lolos pendanaan PKM-VGK Kemendiktisaintek 2026 menjadi pengalaman tersendiri. Ketertarikan mereka terhadap video dan produksi film pendek yang sebelumnya menjadi ruang kreativitas, kini berkembang menjadi media untuk menyampaikan gagasan konstruktif di bidang hukum.

Tim berharap smart crime map dapat menjadi salah satu contoh bahwa mahasiswa fakultas hukum juga mampu mengembangkan gagasan lintas bidang dengan memadukan pemahaman hukum, teknologi, data dan kreativitas audiovisual.

Kendati demikian, smart crime map saat ini masih berada pada tahap gagasan konstruktif dan rancangan sistem. Pengembangan lebih lanjut masih membutuhkan pengujian, evaluasi serta koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan data kriminalitas.

Tim PKM-VGK UMSU berharap proses tersebut dapat menjadi langkah awal untuk menghadirkan gagasan pemanfaatan data kriminalitas yang lebih informatif, terukur dan bertanggjawab. Sekaligus menunjukkan bahwa kreativitas mahasiswa dapat dikembangkan menjadi inovasi yang memiliki manfaat bagi masyarakat. (dmp)

Minat terhadap dunia video dan film pendek ternyata dapat menjadi jalan bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) untuk melahirkan gagasan inovatif di bidang hukum dan keamanan masyarakat. Hal itu dibuktikan oleh tim mahasiswa Fakultas Hukum UMSU yang berhasil lolos dalam pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa bidang Video Gagasan Konstruktif (PKM-VGK) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tahun 2026.

Tim tersebut diketuai Chevyn Gading Afarizky dengan anggota Elsyifa Fisalim Chan, Wika Suryani dan Mhd Raja Febriyanto. Dalam pelaksanaan dan pengembangan gagasan, tim didampingi dosen Fakultas Hukum UMSU Dr. Tengku Erwinsyahbana, M.Hum.

Menariknya, gagasan yang diusung tim tersebut tidak lahir semata-mata dari pembahasan akademik diruang perkuliahan. Ketertarikan mahasiswa terhadap dunia kreatif, khususnya editing video dan produksi film-film pendek, turut menjadi modal dalam mengembangkan konsep PKM-VGK yang mereka ajukan.

Kebiasaan mengolah video, menyusun alur cerita hingga membuat proyek film pendek kemudian mereka bawa ke dalam konteks yang lebih serius. Yakni bagaimana data kriminalitas dapat diolah menjadi informasi yang lebih mudah dipahami masyarakat.

Dari proses tersebut lahirlah gagasan smart crime map. Sebuah konsep sistem pemetaan berbasis data kriminalitas yang dirancang untuk membantu masyarakat memahami informasi risiko suatu wilayah secara lebih bertanggungjawab.

Gagasan tersebut berangkat dari persoalan bahwa data kriminalitas selama ini banyak tersimpan dalam bentuk laporan, angka, catatan lokasi dan waktu kejadian. Informasi tersebut belum tentu mudah dipahami masyarakat apabila tidak diolah dan disajikan secara komunikatif.

Melalui smart crime map, tim merancang sistem yang mengintegrasikan data kriminalitas historis dengan laporan kejadian dari masyarakat. Pengguna nantinya dapat mengirimkan laporan dengan mencantumkan jenis kejadian, lokasi, waktu dan bukti pendukung.

Namun, laporan masyarakat tidak serta merta ditampilkan sebagai informasi kerawanan. Sistem dirancang memiliki tahapan pemeriksaan terhadap kelengkapan laporan dan kemungkinan adanya laporan ganda atau duplikasi. Data selanjutnya memerlukan proses konfirmasi oleh petugas yang berwenang sebelum digunakan dalam analisis.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting dari gagasan yang dibawa tim. Mereka ingin memastikan bahwa satu laporan yang belum terkonfirmasi tidak langsung membuat sebuah wilayah dikategorikan sebagai daerah dengan tingkat risiko tinggi.

Data yang telah terverifikasi kemudian dianalisis berdasarkan lokasi, waktu dan pola kejadian. Hasilnya dirancang untuk divisualisasikan dalam tiga kategori warna, yakni merah, kuning dan hijau.

Zona merah menunjukkan tingkat risiko yang relatif lebih tinggi. Zona kuning menunjukkan wilayah yang perlu mendapat kewaspadaan. Sedangkan zona hijau menunjukkan tingkat risiko yang relatif lebih rendah berdasarkan data dan periode analisis yang digunakan.

Tim menegaskan bahwa kategori tersebut bukanlah jaminan bahwa suatu wilayah sepenuhnya aman maupun pasti terjadi tindak kriminal. Status zona juga tidak bersifat permanen karena dapat berubah mengikuti pembaruan data terverifikasi dan evaluasi secara berkala.

“Melalui smart crime map, kami ingin menunjukkan bahwa data kriminalitas tidak cukup hanya disimpan. Data tersebut perlu diverifikasi, dianalisis dan disajikan menjadi informasi yang mudah dipahami. Dengan demikian, masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan tanpa menganggap peta sebagai jaminan keamanan mutlak,” ujar Chevyn.

Selain pemetaan wilayah, smart crime map juga dirancang memiliki fitur perbandingan rute. Sistem dapat membandingkan jarak, perkiraan waktu perjalanan dan skor risiko dari sejumlah pilihan rute sehingga pengguna dapat mempertimbangkan alternatif perjalanan berdasarkan tingkat risiko relatif.

Fitur tersebut kembali menekankan bahwa sistem tidak menjanjikan adanya rute yang sepenuhnya aman. Informasi yang diberikan hanya menjadi bahan pertimbangan berdasarkan data terverifikasi dan periode analisis yang tersedia.

Sementara bagi aparat berwenang, tim merancang dashboard yang dapat menampilkan laporan terverifikasi serta pola kejadian pada suatu wilayah. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pendukung dalam mempertimbangkan titik yang perlu mendapat perhatian atau menjadi prioritas patroli.

Dosen pendamping tim PKM-VGK Dr. Tengku Erwinsyahbana, M.Hum menyambut positif gagasan yang dikembangkan mahasiswa tersebut.
Menurutnya, salah satu hal yang menarik dari PKM-VGK ini adalah kemampuan mahasiswa menggabungkan kreativitas di bidang audiovisual dengan persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

“Mahasiswa hukum tidak hanya dituntut memahami aspek normatif. Tetapi juga perlu mampu melihat persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dan menawarkan gagasan penyelesaian yang konstruktif. Kreativitas dalam membuat video dan film pendek dapat menjadi kekuatan ketika diarahkan untuk mengomunikasikan gagasan hukum kepada masyarakat,” ujar Dr. Tengku Erwinsyahbana.

Ia menilai keikutsertaan mahasiswa dalam PKM juga menjadi ruang pembelajaran yang penting karena mahasiswa tidak hanya belajar menyusun gagasan, tetapi juga dituntut mengembangkan inovasi, membangun kerja sama tim serta menyampaikan ide secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang paling penting dari program ini bukan hanya bagaimana mahasiswa memperoleh pendanaan. Tetapi bagaimana mereka belajar mengembangkan gagasan yang memiliki nilai akademik sekaligus relevansi dengan kebutuhan masyarakat. Smart crime map masih merupakan sebuah gagasan yang perlu terus dikembangkan, diuji dan disempurnakan,” tambahnya.

Bagi tim mahasiswa, keberhasilan lolos pendanaan PKM-VGK Kemendiktisaintek 2026 menjadi pengalaman tersendiri. Ketertarikan mereka terhadap video dan produksi film pendek yang sebelumnya menjadi ruang kreativitas, kini berkembang menjadi media untuk menyampaikan gagasan konstruktif di bidang hukum.

Tim berharap smart crime map dapat menjadi salah satu contoh bahwa mahasiswa fakultas hukum juga mampu mengembangkan gagasan lintas bidang dengan memadukan pemahaman hukum, teknologi, data dan kreativitas audiovisual.

Kendati demikian, smart crime map saat ini masih berada pada tahap gagasan konstruktif dan rancangan sistem. Pengembangan lebih lanjut masih membutuhkan pengujian, evaluasi serta koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan data kriminalitas.

Tim PKM-VGK UMSU berharap proses tersebut dapat menjadi langkah awal untuk menghadirkan gagasan pemanfaatan data kriminalitas yang lebih informatif, terukur dan bertanggjawab. Sekaligus menunjukkan bahwa kreativitas mahasiswa dapat dikembangkan menjadi inovasi yang memiliki manfaat bagi masyarakat. (dmp)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru