Atasi Kendala Pindah Kampus: LLDikti Wilayah I Pertemukan Rektorat dan Yayasan dengan Mahasiswa UDA

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I mempertemukan pihak rektorat dan yayasan dengan sepuluh mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA), Senin (31/8). Pertemuan di aula lantai dua LLDikti Wilayah I untuk mendapatkan solusi atas keinginan para mahasiswa untuk pindah kampus.

Perpindahan ini mereka pilih karena akreditasi institusi UDA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) sejak 7 Juli 2026. Akibatnya mereka tidak bisa diwisuda. TMSP terbit antara lain karena enam dari 26 program studi di UDA tidak terakreditasi karena memang dalam beberapa tahun tak memiliki mahasiswa. Namun secara prosedural, enam program studi ini belum resmi ditutup oleh Kementerian Diktisaintek.

Mahasiswa mengeluh karena adanya biaya administrasi Rp.2 juta untuk menerbitkan transkrip nilai dan surat rekomendasi pindah dari UDA ke kampus lainnya. Biaya ini dirasakan memberatkan dan tidak pernah diketahui sebelumnya oleh para mahasiswa. Apalagi mulai 1 September 2026, termin pembayaran uang kuliah tahun akademik 2026/2027 juga dibuka.

Dalam pertemuan dipimpin Kepala LLDikti Wilayah I Prof. Saiful Anwar Mantondang, M.A, Ph.D disampaikan upaya menuntas persoalan pindah kampus sejak masalah ini mencuat. Namun terkait biaya pindah, ia menegaskan hal ini diatur oleh pimpinan UDA. Pertemuan yang melibatkan Rektor UDa Prof. Dr. Suwardi Lubis, M.S, Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Hana Nelsri Kaban, BA. (Hons), S.H, M.H, Pembina YPDA Richard Elyas Pardede dan mahasiswa di LLDikti Wilayah I diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

Ketua Yayasan UDA yang hadir bersama pembina yayasan, rektor dan wakil rektor mengemukakan tidak menghalangi mahasiswa untuk pindah asalkan memenuhi syarat dan ketentuan berlaku termasuk dengan biaya yang telah ditetapkan.

Tak puas dengan pertemuan berdurasi satu jam di lantai dua, perwakilan mahasiswa berorasi dengan puluhan mahasiswa UDA lainnya di halaman kantor LLDikti Wilayah I. Aksi orasi ini tidak memenuhi ketentuan hukum yakni pemberitahuan kepada kepolisian selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum aksi.

Pertemuan awal di lantai dua dan halaman kantor LLDikti Wilayah I mendapatkan pengamanan dari Kapolsek dan personil Polsek Sunggal.
Dihalaman kantor, mahasiswa meminta kepala LLDikti Wilayah I dan pihak yayasan untuk berdialog terbuka.

Prof. Saiful Anwar Mantondang, M.A, Ph.D dan wakil rektor I UDA menemui massa yang berorasi. Mahasiswa meminta para hari ini mereka bisa langsung bisa mendapatkan transkrip nilai dan surat pindah tanpa biaya. Namun aspirasi mahasiswa ini hingga pukul 17.00 belum terwujud.

Mahasiswa sempat melakukan penutupan jalur keluar kantor LLDikti Wilayah I yang ditujukan pada kepala LLDikti Wilayah I, rektor dan yayasan UDA agar persoalan ini segera dituntaskan. Dalam kesempatan ini, pihak rektorat dan yayasan didampingi pihak LLDikti Wilayah I juga berupaya melengkapi syarat administrasi penutupan secara resmi enam program studi UDA yang ditunggu hingga Senin (31/8) tengah malam. Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan re-akreditasi institusi UDA agar dapat memenuhi syarat akreditasi sehingga mahasiswa nantinya tetap dapat diwisuda. (dmp)

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I mempertemukan pihak rektorat dan yayasan dengan sepuluh mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA), Senin (31/8). Pertemuan di aula lantai dua LLDikti Wilayah I untuk mendapatkan solusi atas keinginan para mahasiswa untuk pindah kampus.

Perpindahan ini mereka pilih karena akreditasi institusi UDA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) sejak 7 Juli 2026. Akibatnya mereka tidak bisa diwisuda. TMSP terbit antara lain karena enam dari 26 program studi di UDA tidak terakreditasi karena memang dalam beberapa tahun tak memiliki mahasiswa. Namun secara prosedural, enam program studi ini belum resmi ditutup oleh Kementerian Diktisaintek.

Mahasiswa mengeluh karena adanya biaya administrasi Rp.2 juta untuk menerbitkan transkrip nilai dan surat rekomendasi pindah dari UDA ke kampus lainnya. Biaya ini dirasakan memberatkan dan tidak pernah diketahui sebelumnya oleh para mahasiswa. Apalagi mulai 1 September 2026, termin pembayaran uang kuliah tahun akademik 2026/2027 juga dibuka.

Dalam pertemuan dipimpin Kepala LLDikti Wilayah I Prof. Saiful Anwar Mantondang, M.A, Ph.D disampaikan upaya menuntas persoalan pindah kampus sejak masalah ini mencuat. Namun terkait biaya pindah, ia menegaskan hal ini diatur oleh pimpinan UDA. Pertemuan yang melibatkan Rektor UDa Prof. Dr. Suwardi Lubis, M.S, Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Hana Nelsri Kaban, BA. (Hons), S.H, M.H, Pembina YPDA Richard Elyas Pardede dan mahasiswa di LLDikti Wilayah I diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

Ketua Yayasan UDA yang hadir bersama pembina yayasan, rektor dan wakil rektor mengemukakan tidak menghalangi mahasiswa untuk pindah asalkan memenuhi syarat dan ketentuan berlaku termasuk dengan biaya yang telah ditetapkan.

Tak puas dengan pertemuan berdurasi satu jam di lantai dua, perwakilan mahasiswa berorasi dengan puluhan mahasiswa UDA lainnya di halaman kantor LLDikti Wilayah I. Aksi orasi ini tidak memenuhi ketentuan hukum yakni pemberitahuan kepada kepolisian selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum aksi.

Pertemuan awal di lantai dua dan halaman kantor LLDikti Wilayah I mendapatkan pengamanan dari Kapolsek dan personil Polsek Sunggal.
Dihalaman kantor, mahasiswa meminta kepala LLDikti Wilayah I dan pihak yayasan untuk berdialog terbuka.

Prof. Saiful Anwar Mantondang, M.A, Ph.D dan wakil rektor I UDA menemui massa yang berorasi. Mahasiswa meminta para hari ini mereka bisa langsung bisa mendapatkan transkrip nilai dan surat pindah tanpa biaya. Namun aspirasi mahasiswa ini hingga pukul 17.00 belum terwujud.

Mahasiswa sempat melakukan penutupan jalur keluar kantor LLDikti Wilayah I yang ditujukan pada kepala LLDikti Wilayah I, rektor dan yayasan UDA agar persoalan ini segera dituntaskan. Dalam kesempatan ini, pihak rektorat dan yayasan didampingi pihak LLDikti Wilayah I juga berupaya melengkapi syarat administrasi penutupan secara resmi enam program studi UDA yang ditunggu hingga Senin (31/8) tengah malam. Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan re-akreditasi institusi UDA agar dapat memenuhi syarat akreditasi sehingga mahasiswa nantinya tetap dapat diwisuda. (dmp)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru