Enam terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 45 Kg terancam hukuman mati, dalam sidang virtual di ruang Kartika, Rabu (31/1/2024).
Keenam terdakwa yakni, Safrizal (31) Mahadir Muhammad (27), Mhd Rahmad (37), Tgk Mansur (50), Nasrun alias Agam (40) keempatnya merupakan warga asal Aceh serta Nur Fadli (42) warga Medan Sunggal.
Terdakwa Mahdi (39) warga asal Aceh terancam hukuman mati. Dia didakwa jaksa atas kasus sabu seberat 10,4 kilogram dan 50 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/1/2024).
Isu pelindungan warga negara Indonesia (WNI) masih jadi prioritas politik luar negeri Indonesia. Selama 9 tahun terakhir, 218.313 kasus WNI berhasil diselesaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bersama perwakilan RI di luar negeri.
Terdakwa Indra Ricci Marpaung (39) warga asal Serdangbedagai (Sergai) divonis mati oleh hakim. Dia terbukti bersalah membawa sabu seberat 10 kilogram (kg), dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/11/2023).
Seorang wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba Aceh bernama Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Rutan Perempuan Kelas II Medan. Ancaman hukuman mati pun menanti jelang disidangkan.
Terdakwa Wardani Ibrahim (60) warga asal Aceh dituntut pidana mati oleh jaksa. Dia dinilai terbukti atas kasus perantara sabu seberat 43 kilogram (kg), dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11/2023).
Agus Rudiansyah (29) dan Juanda (27) keduanya warga Aceh terancam mendapatkan hukuman mati. Kedua pria yang berprofesi sebagai sopir itu, didakwa jaksa membawa ganja seberat 133 kilogram, dalam sidang virtual di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11/2023).
Terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi, mahasiswa asal Kabupaten Simalungun lolos dari hukuman mati. Dia hanya divonis hakim 20 tahun penjara, atas kasus ganja seberat 135 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/11/2023).
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap 2 terdakwa kurir sabu seberat 15 kilogram (kg). Alhasil dua warga Riau, Musa Ardian (46) dan divonis pidana seumur hidup dan Syafrizal alias Icap (46) divonis pidana mati.
Terdakwa kasus dugaan penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur terancam hukuman mati. Itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (30/10).