Terdakwa Dinasari Hsb (53) warga Jalan Letda Sujono, Medan/Batangkuis, Deliserdang, dituntut ringan oleh jaksa. Dia hanya dituntut 13 tahun penjara, atas kasus sabu seberat 9 kilogram (kg), 4 bungkus ganja dan 48 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/11/2023).
Terdakwa Dodhy Adreanto Sidablok alias Dodi, dituntut jaksa dengan pidana mati. Warga asal Simalungun ini, dinilai terbukti memikul ganja seberat 135 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/10/2023).
HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO-Seorang jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan, berinisial JA (36), warga TanjungMorawa, Medan terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab dari...
SURABAYA, SUMUTPOS.CO – Gembar-gembor penyidik pidana khusus Kejati Jatim yang menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan hanya omong kosong. Dalam sidang...