25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Jaksa Tuntut Mati Warga Pemukul 135 Kg Ganja

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Dodhy Adreanto Sidablok alias Dodi, dituntut jaksa dengan pidana mati. Warga asal Simalungun ini, dinilai terbukti memikul ganja seberat 135 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/10/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepasa Dodhy Adreanto Sidablok alias Dodi dengan pidana mati,” tegasnya.

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, kasus terungkap Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.

Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.

Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi.

Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.

Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Dodhy Adreanto Sidablok alias Dodi, dituntut jaksa dengan pidana mati. Warga asal Simalungun ini, dinilai terbukti memikul ganja seberat 135 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/10/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepasa Dodhy Adreanto Sidablok alias Dodi dengan pidana mati,” tegasnya.

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, kasus terungkap Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.

Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.

Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi.

Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.

Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/