Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru di ranah hukum. Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa secara resmi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (2/7). Dalam persidangan perdana tersebut, Dokter Tifa secara terbuka menolak opsi perdamaian dan menantang Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazahnya secara langsung di hadapan majelis hakim.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Profesor Marsaid Yushar, pendiri kampus sekaligus Rektor di University of Sumatra, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pasca Sarjana (FMP) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dan Aktivis Kelompok Study dan Edukasi...