26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Rektor University of Sumatera Dituntut 6 Tahun

Foto: Sumut Pos Profesor Marsaid Yushar, Rektor University of Sumatra, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/12), dalam kasus penjualan ijazah asli tapi palsu.
Foto: Sumut Pos
Profesor Marsaid Yushar, Rektor University of Sumatra, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/12), dalam kasus penjualan ijazah asli tapi palsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Profesor Marsaid Yushar, pendiri kampus sekaligus Rektor di University of Sumatra, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/12) siang.

JPU Mirzha Erwinsyah juga mewajibkan Yushar untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. Dalam amar tuntutannya, Yushar terbukti bersalah telah mendirikan universitas tanpa izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). “Menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Mirzha di hadapan majelis hakim yang diketuai Karlen Parhusip.

Menurut Mirzha, Yushar telah melanggar Pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Usai mendengarkan tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Yushar. Sebelumnya, Marsaid Yushar ditangkap petugas Sat Reskrim Polresta Medan itu dalam operasi tangkap tangan (OTT). “Jadi ijazah itu sehari selesai tanpa perkuliahan dengan bayar Rp 15 juta. Itu nego dari 40 juta yang diminta terdakwa,” tutur Mirzha.

Dimana Yushar mendirikan University of Sumatra, tidak mendapat izin dari Kopertis sebagai penyelengggara pendidikan tinggi. Apalagi Yushar memiliki Kampus I di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung. Sedangkan Kampus II University of Sumatera menumpang di Gedung SMP Swasta PGRI, Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan.

Dalam menjalankan usahanya, Yushar mencetak ijazah tersebut diberbagai tempat, baik itu di rumahnya di Delitua, Percetakan ABC di Jalan Mahkamah Medan dan Jalan Gatot Subroto.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni format ijazah S1, S2, S3 (ribuan lembar), ribuan lembar kertas brosur reklame, satu unit mobil Toyota Vios BL 1308 LG, transkip nilai, uang tunai Rp 15 juta, tesis S2 dan tesis S3 (asli), blangko ijazah kosong, skripsi, blangko kartu tanda mahasiswa (KTM) dan film/master ijazah.

Bahkan Yurhar mengaku sudah mengeluarkan 1.200 ijazah sejak beroperasi pada tahun 2003. Yushar juga berkeliling menawarkan kepada para pemohon ijazah tanpa menjalani proses perkuliahan.(gus/smg/han)

Foto: Sumut Pos Profesor Marsaid Yushar, Rektor University of Sumatra, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/12), dalam kasus penjualan ijazah asli tapi palsu.
Foto: Sumut Pos
Profesor Marsaid Yushar, Rektor University of Sumatra, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/12), dalam kasus penjualan ijazah asli tapi palsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Profesor Marsaid Yushar, pendiri kampus sekaligus Rektor di University of Sumatra, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/12) siang.

JPU Mirzha Erwinsyah juga mewajibkan Yushar untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. Dalam amar tuntutannya, Yushar terbukti bersalah telah mendirikan universitas tanpa izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). “Menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Mirzha di hadapan majelis hakim yang diketuai Karlen Parhusip.

Menurut Mirzha, Yushar telah melanggar Pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Usai mendengarkan tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Yushar. Sebelumnya, Marsaid Yushar ditangkap petugas Sat Reskrim Polresta Medan itu dalam operasi tangkap tangan (OTT). “Jadi ijazah itu sehari selesai tanpa perkuliahan dengan bayar Rp 15 juta. Itu nego dari 40 juta yang diminta terdakwa,” tutur Mirzha.

Dimana Yushar mendirikan University of Sumatra, tidak mendapat izin dari Kopertis sebagai penyelengggara pendidikan tinggi. Apalagi Yushar memiliki Kampus I di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung. Sedangkan Kampus II University of Sumatera menumpang di Gedung SMP Swasta PGRI, Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan.

Dalam menjalankan usahanya, Yushar mencetak ijazah tersebut diberbagai tempat, baik itu di rumahnya di Delitua, Percetakan ABC di Jalan Mahkamah Medan dan Jalan Gatot Subroto.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni format ijazah S1, S2, S3 (ribuan lembar), ribuan lembar kertas brosur reklame, satu unit mobil Toyota Vios BL 1308 LG, transkip nilai, uang tunai Rp 15 juta, tesis S2 dan tesis S3 (asli), blangko ijazah kosong, skripsi, blangko kartu tanda mahasiswa (KTM) dan film/master ijazah.

Bahkan Yurhar mengaku sudah mengeluarkan 1.200 ijazah sejak beroperasi pada tahun 2003. Yushar juga berkeliling menawarkan kepada para pemohon ijazah tanpa menjalani proses perkuliahan.(gus/smg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/