Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) dan Jajaran berhasil mengungkap 132 kasus peredaran narkotika selama sepekan periode 10-17 Februari 2025.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sepanjang Tahun 2022, setidaknya menuntut mati 32 terdakwa kasus narkotika dan 4 terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.
“Selama tahun anggaran 2022, Kejatisu dan jajaran telah melaksanakan tuntutan pidana mati terhadap 32 terdakwa. Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup sebanyak 4 terdakwa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, Senin (1/1).