30 C
Medan
Friday, May 17, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Kebun Limau Mungkur

PTPN2 Segera Okupasi Areal HGU No 94 Kebun Limau Mungkur

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan atas tanah seluas 56.5 Hektare di Afdeling I Kebun Limau Mungkur, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang. Menindaklanjuti putusan MA itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 akan segera melakukan okupasi (pembersihan lahan) dari tanaman warga penggarap.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/