Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Kejari Sergai) menegaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Selamet, seorang pengusaha opak, hingga kini masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/1/2025).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menggelar upacara peringatan hari jadi ke 79 Kejaksaan RI Tahun 2024, di Halaman Kejari Sergai, Kecamatan Seirampah, Senin (2/9).
SERGAI, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) memusnahkan barang bukti 14 unit kapal pukat trawl yang telah diproses vonis di pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti...
SUMUTPOS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menerima berkas tahap dua delapan tersangka sindikat bandar sabu international oleh Badan Narkotika Nasional(BNN) Pusat. “Dalam...
SERGAI, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 11 Kapal Pukat Trawl dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) di bantaran Sungai Tanjung Beringin, Sergai, Selasa...