Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Jalan KL Yos Sudarso Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Jumat (5/5/2023).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi melakukan Penghentian Penuntutan terhadap perkara atas nama tersangka Dika Arrozak, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP (penipuan dan penggelapan) berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Nomor:B-863/L.2/Eoh.1/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, Rabu (1/2/2023).
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tebingtinggi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi melakukan kerja sama sekaligus MoU bidang perdata dan tata usaha...