Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Kota Tebingtinggi memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi. Khususnya kepada Kasi Intel dan Kasi Pidsus, atas profesionalisme mereka dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tebing Tinggi, Zahidin.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Jalan KL Yos Sudarso Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Jumat (5/5/2023).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi melakukan Penghentian Penuntutan terhadap perkara atas nama tersangka Dika Arrozak, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP (penipuan dan penggelapan) berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Nomor:B-863/L.2/Eoh.1/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, Rabu (1/2/2023).
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tebingtinggi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi melakukan kerja sama sekaligus MoU bidang perdata dan tata usaha...