Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan penetapan upah minimum (UM) 2023 akan menggunakan skema dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan. Rencananya, angkanya diumumkan pada 21 November 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Â
MEDAN, SUMUTPOS.CO — Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengapresiasi langkah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom yang tetap bertahan dan mampu melakukan berbagai penyesuaian di...