Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima pelimpahan (tahap I) berkas 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Saat ini, berkas perkara kedelapan tersangka itu masih diteliti.
Penyidik Direktorat Reserse Keiminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) telah menyerahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin (TRP) ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Sumut Pos di Medan, Kamis (2/5).
Sepuluh anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyebutkan, tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati (nonaktif) Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, dari unsur TNI dimungkinkan masih bisa bertambah.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap, ada 10 oknum TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Dia menyebut, proses hukum terus berjalan.
Kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) masih dalam proses penyidikan. Adapun, dalam kasus tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) telah menetapkan TRP sebagai tersangka, pada April 2022 lalu.
Kapolda Sumut mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/319/IV/KEP 2022 pada 16 April 2022 lalu. Dalam seratusan perwira menengah dan pertama yang dimutasi, pensiun hingga diperiksa, nama Kasat Samapta Polres Binjai, AKP ES yang menyita perhatian.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) kembali menemukan korban tewas diduga dianiaya, yang merupakan penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (12/4).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) akhirnya menahan delapan tersangka yang diduga terlibat kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Delapan tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP tersebut resmi diperkenalkan ke media.
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) alias Cana, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadinya, Selasa (5/4). Kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut segera melengkapi dan mengirim berkas perkara kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).
Polisi akan segera menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Hal itu diungkap Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/4).Â