32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

KIA

Masih Banyak Anak di Kota Medan Belum Miliki KIA

Anak usia di bawah 17 tahun, diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang dibutuhkan untuk mengakses berbagai keperluan pelayanan publik. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Ketua Fraksi Demokrat Dorong Warga Urus KIA

Masyarakat yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun, didorong untuk mengurus kartu identitas anak (KIA). Pasalnya, saat ini KIA sudah mulai digunakan sebagai syarat mendapatkan manfaat pelayanan pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

Disdik dan Disdukcatpil Permudah Pengurusan KIA

BINJAI, SUMUTPOS.CO-Dalam rangka mendukung program pemerintah yang diatur dalam Pemendagri nomor 2 tahun 2016,  Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Pendidikan dan Disdukcatpil melakukan kerja...

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/