Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) serta Tim Pidsus Kejari Samosir menangkap Santo Edi Simatupang, terpidana korupsi penggunaan dana Covid-19 Kabupaten Samosir. Dia ditangkap di salah satu warung kopi di Jalan Ngumban Surbakti Medan, Selasa (5/9/2023).
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabiat Sagala melalui tim kuasa hukumnya, Parulian Siregar dan Hutur Irvan Pandiangan mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (31/7) sore.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti korupsi penggunaan dana Covid-19, pada Dinas Kesehatan Padangsidimpuan, yang merugikan negara Rp352 juta.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala, dan Mahler Tamba selaku mantan Kepala BPBD Kabupaten Samosir, divonis masing-masing satu tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah terkait kasus korupsi dana Covid-19, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/8).
Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kabupaten Samosir Jabiat Sagala dituntut 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi dana Covid-19, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/7).
Hakim Ketua Sarma Siregar menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN). Santo merupakan satu dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non alam Covid-19 di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).