28.4 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Mantan Sekda Samosir Korupsi Dana Covid 19, Jabiat Divonis 1 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala, dan Mahler Tamba selaku mantan Kepala BPBD Kabupaten Samosir, divonis masing-masing satu tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah terkait kasus korupsi dana Covid-19, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/8).

Majelis hakim yang diketuai, Sarma Siregar, dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999, diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Jabiat Sagala dan Mahler Tamba oleh karenanya, dengan pidana penjara masing-masing satu tahun, denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan,” ungkap Sarma.

Menurut Sarma, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” tuturnya.

Tuntutan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resky Pradhana, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut Jabiat dan Mahler supaya membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp944.050.768, subsider penjara 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu, 2 terdakwa lainnya, yakni Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir, serta Santo Edi Simatupang, masih menjalani persidangan.

Atas putusan hakim, penasihat hukum terdakwa Jabiat, menyatakan banding. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, terdakwa Jabiat diangkat Bupati Samosir saat itu, Rapidin Simbolon, yang merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19. Adapun dana yang disalahgunakan, yakni Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA), dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020, sebesar Rp3 miliar.

Jabiat selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir, menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp1.880.621.425, tanpa prosedur, alias tidak melalui pengajuan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN, sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp410.291.700, yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.

Sehingga, dari hasil audit akuntan publik, menyebutkan, keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala, dan Mahler Tamba selaku mantan Kepala BPBD Kabupaten Samosir, divonis masing-masing satu tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah terkait kasus korupsi dana Covid-19, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/8).

Majelis hakim yang diketuai, Sarma Siregar, dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999, diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Jabiat Sagala dan Mahler Tamba oleh karenanya, dengan pidana penjara masing-masing satu tahun, denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan,” ungkap Sarma.

Menurut Sarma, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” tuturnya.

Tuntutan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resky Pradhana, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut Jabiat dan Mahler supaya membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp944.050.768, subsider penjara 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu, 2 terdakwa lainnya, yakni Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir, serta Santo Edi Simatupang, masih menjalani persidangan.

Atas putusan hakim, penasihat hukum terdakwa Jabiat, menyatakan banding. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, terdakwa Jabiat diangkat Bupati Samosir saat itu, Rapidin Simbolon, yang merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19. Adapun dana yang disalahgunakan, yakni Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA), dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020, sebesar Rp3 miliar.

Jabiat selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir, menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp1.880.621.425, tanpa prosedur, alias tidak melalui pengajuan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN, sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp410.291.700, yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.

Sehingga, dari hasil audit akuntan publik, menyebutkan, keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/