Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penyusuran sungai untuk mengusut perusahaan (industri) yang diduga membuang limbah hingga mencemari aliran Sungai Belumai di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang dalam sepekan terakhir.
Hingga saat ini, masyarakat di Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, masih mengeluhkan kondisi lingkungan yang tercemar akibat aktivitas PT KIM yang diduga membuang limbah sembarangan. Akibat limbah tersebut, kondisi lingkungan masyarakat menjadi tidak sehat sehingga sangat merugikan masyarakat.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Puluhan warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli mendatangi kantor DPRD Medan, di Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (26/4). Warga berang dan...
SUMUTPOS.CO - MASIH soal limbah, Penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelestarian Lingkungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah...
SUMUTPOS.COÂ - KEPALA Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang Ir Artini Marpaung, meminta secara tegas agar PT Medan Beton Teguh Perkasa (MBTP) di Jalan Raya...