Anggota Komisi III DPRD Medan, M. Rizki Nugraha, mengatakan Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution, sudah bekerja keras menyelesaikan persoalan sampah yang tak ada habisnya untuk dibahas. Salah satu bentuk keseriusan tersebut adalah dengan memperketat jam penjemputan sampah di tempat-tempat yang telah disediakan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, M Rizki Nugraha S.E mengaku sangat kecewa dengan sikap yang ditunjukkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan serta pejabat kewilayahan, baik tingkat Kecamatan Medan Amplas maupun Kelurahan Harjosari II yang tidak hadir dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2015 yang digelarnya, Minggu (24/7).
Mengatasi permasalahan bencana, terutamanya banjir di Kota Medan, M Rizki Nugraha SE ajak warga untuk merubah perilaku. Hal itu disampaikannya ketika menggelar Sosper Perda No.2 2018 tentang Penanggulangan Bencana, Minggu (26/6) di Jalan AR Hakim Gg Pendidikan, Medan Area.
Untuk mengatasi permasalahan bencana, terutamanya banjir di Kota Medan, M Rizki Nugraha SE ajak warga untuk merubah perilaku. Hal itu disampaikannya ketika menggelar Sosper Perda No.2 2018 tentang Penanggulangan Bencana, Minggu (26/6) di Jl AR Hakim Gg Pendidikan, Medan Area.Â
Perilaku membuang sampah sembarangan disebut sangat merugikan banyak pihak, baik diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan. Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kota Medan, M Rizki Nugraha SE saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-IV Perda No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Nusantara, Medan Kota, Minggu (24/4) sore.
APBD Kota Medan T A 2021 Sebesar Rp5,153 Triliun
MEDAN. SUMUTPOS.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRR) Kota Medan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Rancangan Anggaran...