Mencari keadilan karena jadi korban penyerobotan tanah yang diduga dilakukan mafia tanah, Merawati (69) warga Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, pun menyurati Presiden Joko Widodo.
Merawati diduga jadi korban penyerobotan tanah miliknya di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia mengharapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, bertindak tegas terhadap indikasi mafia dalam kasus ini.
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kantor Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5 Medan, Senin (7/11).
Mafia tanah diduga terus berupaya menguasai dan memiliki lahan Kebun PTPN II Bulu Cina Pasar 8, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang. Padahal, lahan tersebut merupakan areal HGU aktif dan pihak PTPN II tetap membayarkan kontribusinya dalam bentuk pajak yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Ratusan masyarakat Siantar-Simalungun yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Peduli Investasi Negara (Lintas Utara) menyampaikan aspirasinya di PTPN III (Persero) Kantor Operasional Medan, Jalan Sei Batanghari No.2 Medan, Jumat (22/7).
Terungkapnya sejumlah fakta di belakang gugatan terhadap areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 kebun Penara, afdeling 3 Tanjung Garbus, Kecamatan Tanjung Morawa, semakin membuka fakta peranan oknum-oknum mafia tanah dalam kasus itu. Setidaknya puluhan warga, baik yang berasal dari Desa Punden Rejo, Bangun Sari, Bangun Sari Baru dan sekitarnya, telah menjadi korban iming-iming dari oknum-oknum yang bekerjasama dengan mafia tanah.
Dugaan mafia tanah di Sumatera Utara (Sumut) untuk menguasai lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2), dengan memanfaatkan warga masyarakat, kembali terbongkar. Salah satu di antaranya adalah gugatan warga atas lahan HGU No 62 Kebun Penara Deliserdang.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meningkatkan ke tahap penyidikan, dugaan korupsi mafia tanah di kawasan hutan lindung di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumut. Penggeledahan tersebut, terkait pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Langkat.
Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan koordinasi dengan ahli dari Guru Besar Silvikultur Institut Pertanian Bogor (IPB), terkait kasus mafia tanah di Langkat. Saat ini, tim telah melakukan perhitungan kerusakan flora dan fauna yang berdampak pada adanya kerugian perekonomian negara dan kerugian negara.