31.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Perkara Penara Kebun Tanjunggarbus, Kuasa Hukum PTPN 2 Temukan Kejanggalan

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dugaan mafia tanah di Sumatera Utara (Sumut) untuk menguasai lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2), dengan memanfaatkan warga masyarakat, kembali terbongkar. Salah satu di antaranya adalah gugatan warga atas lahan HGU No 62 Kebun Penara Deliserdang.

Menurut sejumlah warga yang berasal dari desa di sekitar Kebun Penara, upaya untuk menguasai lahan HGU PTPN 2 memang sudah direkayasa sejak awal sebelum gugatan dimajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.

Diungkapkan sejumlah warga, sejak Tahun 2011 mereka yang sama sekali tidak tahu menahu soal lahan kebun Penara, dikoordinir oleh oknum berinsial M dengan iming-iming akan mendapat lahan seluas 2 hektare bernilai Rp1,5 miliar. Mereka pun diminta mengumpulkan KTP dan KK, yang akan disatukan dengan kelompok Rokani dan kawan-kawan.

Dari beberapa kali pertemuan yang terjadi terungkap adanya oknum berinisial AS yang menjadi motor sekaligus pemodal untuk berbagai keperluan, sampai uang saku yang diberikan kepada warga antara Rp100.000 sampai Rp2.000.000. “Semua pemberian uang tersebut lengkap dengan kwitansi yang di buat, M,” beber warga Desa Bangunsari Baru.

Seorang warga yang dilibatkan dalam kelompok ini, sempat protes karena nama orangtuanya dalam Kartu Keluarga (KK) diubah oleh oknum M.

Diduga pergantian ini ada kaitannya dengan Surat Keterangan tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang, yang sebelumnya sudah dikumpulkan sebagai salah satu bahan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Ketika kasus HGU Penara diputus di tingkat Kasasi Mahkamah Agung dan Rokani dkk dinyatakan menang dalam gugatan lahan seluas 464 hektare, sejumlah warga kembali dikumpulkan di sebuah kantor notaris untuk membuat surat kuasa, dan dijanjikan dana sebesar Rp300.000. Namun puluhan warga yang namanya dicatut dengan iming-iming mendapat lahan seluas 2 hektare senilai Rp1,5 miliar menolak. Sebab mereka mulai mencium adanya gelagat pembohongan yang dilakukan M dan AS. Mereka sama sekali tidak pernah mendapatkan apa yang dijanjikan sejak awal. Sejak itulah kasus lahan kebun Penara mulai terungkap ke permukaan. Belasan warga yang namanya dicatut untuk ikut melakukan gugatan, seolah-olah memiliki lahan seluas 2 hektare.

Sementara itu pihak PTPN 2 juga sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap kasus lahan kebun Penara dengan sejumlah bukti-bukti baru (novum) yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. Sebab, menurut Kuasa Hukum PTPN 2, Hasrul Benny Harahap, banyak kejanggalan yang ditemukan dalam nota putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Rokani dkk atas lahan Kebun Penara tersebut. “Kita akan ajukan bukti-bukti baru itu, agar persoalannya bisa terungkap dengan jelas, termasuk adanya dugaan mafia tanah berada di belakang kasus ini,” ujarnya. (rel/azw)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dugaan mafia tanah di Sumatera Utara (Sumut) untuk menguasai lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2), dengan memanfaatkan warga masyarakat, kembali terbongkar. Salah satu di antaranya adalah gugatan warga atas lahan HGU No 62 Kebun Penara Deliserdang.

Menurut sejumlah warga yang berasal dari desa di sekitar Kebun Penara, upaya untuk menguasai lahan HGU PTPN 2 memang sudah direkayasa sejak awal sebelum gugatan dimajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.

Diungkapkan sejumlah warga, sejak Tahun 2011 mereka yang sama sekali tidak tahu menahu soal lahan kebun Penara, dikoordinir oleh oknum berinsial M dengan iming-iming akan mendapat lahan seluas 2 hektare bernilai Rp1,5 miliar. Mereka pun diminta mengumpulkan KTP dan KK, yang akan disatukan dengan kelompok Rokani dan kawan-kawan.

Dari beberapa kali pertemuan yang terjadi terungkap adanya oknum berinisial AS yang menjadi motor sekaligus pemodal untuk berbagai keperluan, sampai uang saku yang diberikan kepada warga antara Rp100.000 sampai Rp2.000.000. “Semua pemberian uang tersebut lengkap dengan kwitansi yang di buat, M,” beber warga Desa Bangunsari Baru.

Seorang warga yang dilibatkan dalam kelompok ini, sempat protes karena nama orangtuanya dalam Kartu Keluarga (KK) diubah oleh oknum M.

Diduga pergantian ini ada kaitannya dengan Surat Keterangan tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang, yang sebelumnya sudah dikumpulkan sebagai salah satu bahan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Ketika kasus HGU Penara diputus di tingkat Kasasi Mahkamah Agung dan Rokani dkk dinyatakan menang dalam gugatan lahan seluas 464 hektare, sejumlah warga kembali dikumpulkan di sebuah kantor notaris untuk membuat surat kuasa, dan dijanjikan dana sebesar Rp300.000. Namun puluhan warga yang namanya dicatut dengan iming-iming mendapat lahan seluas 2 hektare senilai Rp1,5 miliar menolak. Sebab mereka mulai mencium adanya gelagat pembohongan yang dilakukan M dan AS. Mereka sama sekali tidak pernah mendapatkan apa yang dijanjikan sejak awal. Sejak itulah kasus lahan kebun Penara mulai terungkap ke permukaan. Belasan warga yang namanya dicatut untuk ikut melakukan gugatan, seolah-olah memiliki lahan seluas 2 hektare.

Sementara itu pihak PTPN 2 juga sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap kasus lahan kebun Penara dengan sejumlah bukti-bukti baru (novum) yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. Sebab, menurut Kuasa Hukum PTPN 2, Hasrul Benny Harahap, banyak kejanggalan yang ditemukan dalam nota putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Rokani dkk atas lahan Kebun Penara tersebut. “Kita akan ajukan bukti-bukti baru itu, agar persoalannya bisa terungkap dengan jelas, termasuk adanya dugaan mafia tanah berada di belakang kasus ini,” ujarnya. (rel/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/