Sebanyak 45 lapak pedagang pakaian bekas atau yang biasa dikenal "partiga monza" di Blok H Pusat Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi, ludes terbakar, Jumat (21/11), sekira pukul 05.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, namun kerugian para pedagang ditaksir cukup besar.
Jalan Sambu yang terletak di Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Kota Medan diduga sudah 'beralih fungsi'. Pasalnya, arus lalulintas kendaraan yang harusnya berjalan lancar jadi macet dan semrawut.
Secara Umum PDI Perjuangan Sumut tidak menentang larangan menjual pakaian bekas impor atau di Sumut biasa dikenal dengan barang Monza oleh pemerintah. Namun, PDI Perjuangan Sumut meminta kepada pihak terkait agar mengimplementasikannya secara adil dengan memperhitungkan aspek kemanusiaan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pakaian bekas dari luar negeri (Monza) sudah lama dilarang masuk ke Indonesia. Pasalnya, keberadaan monza dapat mengganggu pasar industri dalam negeri....
BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Kapal motor (KM) Bintang Kejora bermuatan 400 balpress pakaian bekas yang diamankan petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di perairan Tambuntulang, Asahan...
BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Satu unit kapal tanpa nama dengan nomor GT 85 No.2611/PPb bermuatan ballpres pakaian bekas (monza) beserta 34 orang yang diduga massa bayaran...
BELAWAN, SUMUTPOS.CO Â -Aparat patroli laut Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 300 ball pakaian bekas impor (monza). Barang ilegal itu disita dari kapal KM Tawakal yang...