Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS (25), jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), ditangkap petugas Polrestabes Medan. Ia ditangkap terkait dugaan peredaran vape mengandung narkotika yang disembunyikan didalam tumpukan roti tawar.