Damkar

Mendadak ”Klaster Mewah” Lapas Cibinong Berubah Wajah, Furnitur Hilang, AC Tiba-tiba Rusak

Praktek keistimewaan bagi narapidana elite di balik jeruji besi kembali mencoreng wajah sistem pemasyarakatan tanah air. Dugaan keberadaan ”klaster mewah” berfasilitas mirip apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kini memicu polemik memanas. Temuan mengejutkan dari Inspeksi Mendadak (Sidak) Ombudsman RI pada Rabu (23/9) lalu, membuka kotak pandora yang berujung pada investigasi marathon oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Badan Pengendalian dan Pengawasan Internal Khusus (Bappisus).

Namun, baru beberapa hari berselang pasca-sidak, drama baru mencuat. Sejumlah fasilitas di dalam deretan rumah yang menjadi sorotan disinyalir mendadak “disulap” dan dihilangkan untuk mengaburkan fakta di lapangan.

Saat tim Bappisus bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan inspeksi mendadak pada Jumat (25/9), mereka mendapati kondisi ruangan yang sudah berubah drastis dibanding rekaman video dokumentasi Ombudsman. Sejumlah furniture berharga yang sebelumnya terekam kamera lenyap tak berbekas.

“Perbedaan antara kondisi yang terlihat dalam video Ombudsman dan hasil pengecekan menjadi bagian dari materi investigasi. Termasuk mengenai sejumlah furnitur yang terlihat di video tetapi sudah tidak berada di ruangan. Itulah gunanya investigasi, mencari tahu mana yang berubah dan tidak. Kami bukan orang yang tidak berpengalaman,” tegas Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto di lokasi.

Momen intimidatif dan menegangkan pun terjadi saat Menteri Agus Andrianto dan Aris Marsudiyanto mencecar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, di deretan delapan rumah bertembok putih berpagar besi hitam.

“Ini ditempati pegawai?” cecar Menteri Agus Andrianto.

“Pegawai, Bapak,” jawab Wisnu pelan.

“Ha?” balas Agus menatap tajam.

“Pegawai, Bapak,” ulang Kalapas mempertahankan alasannya.

Gagap jawaban Kalapas kian tampak saat Aris menanyakan keberadaan pendingin udara (AC) di dalam kamar yang mendadak dicopot. Wisnu berdalih perangkat AC tersebut sengaja dilepas lantaran dalam kondisi rusak.

Tak hanya itu, area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang berada di area belakang lapas juga ikut diobok-obok, termasuk menelusuri kabar adanya fasilitas rekreasi eksklusif seperti simulator golf hingga area parkir khusus mobil mewah.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno mengklaim, deretan bangunan yang disidak Ombudsman hanyalah rumah dinas jabatan pegawai yang memiliki Surat Keputusan (SK) resmi. Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan hasil temuan Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin.

Fikri menegaskan, kawasan terpisah di bagian belakang blok hunian biasa tersebut menyajikan kelengkapan alat rumah tangga berstandar apartemen. Ombudsman bahkan mengendus adanya praktik pungutan liar (pungli) berbiaya fantastis agar narapidana berkantong tebal dapat menempati “hunian impian” tersebut, lengkap dengan insiden pengadangan oleh petugas lapas saat tim Ombudsman hendak menerobos masuk.

Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan pihaknya tidak akan mentoleransi jika rumah dinas dialihfungsikan menjadi sarana komersialisasi tahanan. “Kami sedang dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Informasi mengenai dugaan warga binaan yang menggunakan fasilitas dengan memberikan sejumlah uang juga sedang kita usut. Yang pasti nanti akan ketahuan,” tandas Agus.

DPR Panggil Kalapas

Gelombang desakan agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya bergulir deras dari Senayan. Komisi XIII DPR RI resmi menjadwalkan pemanggilan masif pada Senin (28/9) mendatang dengan menyeret Ombudsman RI, Dirjenpas, Kakanwil Ditjenpas Jabar, hingga Kalapas Cibinong untuk dimintai pertanggungjawaban dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tumpul di dalam lapas. Ia meminta aparat segera menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah pidana jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan menerima suap.

“Kalau ditemukan unsur pidana, segera copot dan usut yang bersangkutan! Semua harus dibuka secara terang. Jangan sampai publik berspekulasi bahwa hukum keras di depan, tapi ternyata lemah di belakang layar. Lapas seharusnya menjadi ruang pembinaan dan memberi efek jera, bukan tempat berlibur,” pungkas Sahroni.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mendorong Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran terkait hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong ini. “Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9).

Dari sejumlah temuan Ombudsman di lapas tersebut, Politikus PKB tersebut menilai, peristiwa itu perlu diusut dari sisi administrasi maupun pidana. Dia mengatakan, sanksi administrasi dapat diterapkan apabila pegawai lapas terbukti terlibat dalam pelanggaran administratif atau disiplin.

Sementara itu, aspek pidana harus diproses apabila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, termasuk dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun dugaan penghalangan terhadap pemeriksaan Ombudsman.

“Untuk mengungkap dan membuktikan dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana ini, Ditjen Imipas dan Polri harus menyampaikan perkembangan dan hasil penanganan kasus ini secara transparan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata pria yang karib disapa Abduh tersebut.

Ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran maupun aset di Lapas Cibinong. Audit tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kalau kita ingin mewujudkan tata kelola lapas yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi, audit BPK adalah salah satu pintu masuknya. Dari sana harus dilihat apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset. Ini penting untuk memastikan komitmen lapas dalam mewujudkan zona integritas,” ujar Abduh.

Bappisus menargetkan proses investigasi pembuktian menyimpang ini selesai dalam kurun waktu satu pekan. Kalapas Cibinong pun telah diberi peringatan keras untuk bersiap menerima sanksi terberat apabila rekayasa fasilitas klaster mewah tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan. (cr1/ant/ris/jpg/bbs/adz)

Praktek keistimewaan bagi narapidana elite di balik jeruji besi kembali mencoreng wajah sistem pemasyarakatan tanah air. Dugaan keberadaan ”klaster mewah” berfasilitas mirip apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kini memicu polemik memanas. Temuan mengejutkan dari Inspeksi Mendadak (Sidak) Ombudsman RI pada Rabu (23/9) lalu, membuka kotak pandora yang berujung pada investigasi marathon oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Badan Pengendalian dan Pengawasan Internal Khusus (Bappisus).

Namun, baru beberapa hari berselang pasca-sidak, drama baru mencuat. Sejumlah fasilitas di dalam deretan rumah yang menjadi sorotan disinyalir mendadak “disulap” dan dihilangkan untuk mengaburkan fakta di lapangan.

Saat tim Bappisus bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan inspeksi mendadak pada Jumat (25/9), mereka mendapati kondisi ruangan yang sudah berubah drastis dibanding rekaman video dokumentasi Ombudsman. Sejumlah furniture berharga yang sebelumnya terekam kamera lenyap tak berbekas.

“Perbedaan antara kondisi yang terlihat dalam video Ombudsman dan hasil pengecekan menjadi bagian dari materi investigasi. Termasuk mengenai sejumlah furnitur yang terlihat di video tetapi sudah tidak berada di ruangan. Itulah gunanya investigasi, mencari tahu mana yang berubah dan tidak. Kami bukan orang yang tidak berpengalaman,” tegas Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto di lokasi.

Momen intimidatif dan menegangkan pun terjadi saat Menteri Agus Andrianto dan Aris Marsudiyanto mencecar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, di deretan delapan rumah bertembok putih berpagar besi hitam.

“Ini ditempati pegawai?” cecar Menteri Agus Andrianto.

“Pegawai, Bapak,” jawab Wisnu pelan.

“Ha?” balas Agus menatap tajam.

“Pegawai, Bapak,” ulang Kalapas mempertahankan alasannya.

Gagap jawaban Kalapas kian tampak saat Aris menanyakan keberadaan pendingin udara (AC) di dalam kamar yang mendadak dicopot. Wisnu berdalih perangkat AC tersebut sengaja dilepas lantaran dalam kondisi rusak.

Tak hanya itu, area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang berada di area belakang lapas juga ikut diobok-obok, termasuk menelusuri kabar adanya fasilitas rekreasi eksklusif seperti simulator golf hingga area parkir khusus mobil mewah.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno mengklaim, deretan bangunan yang disidak Ombudsman hanyalah rumah dinas jabatan pegawai yang memiliki Surat Keputusan (SK) resmi. Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan hasil temuan Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin.

Fikri menegaskan, kawasan terpisah di bagian belakang blok hunian biasa tersebut menyajikan kelengkapan alat rumah tangga berstandar apartemen. Ombudsman bahkan mengendus adanya praktik pungutan liar (pungli) berbiaya fantastis agar narapidana berkantong tebal dapat menempati “hunian impian” tersebut, lengkap dengan insiden pengadangan oleh petugas lapas saat tim Ombudsman hendak menerobos masuk.

Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan pihaknya tidak akan mentoleransi jika rumah dinas dialihfungsikan menjadi sarana komersialisasi tahanan. “Kami sedang dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Informasi mengenai dugaan warga binaan yang menggunakan fasilitas dengan memberikan sejumlah uang juga sedang kita usut. Yang pasti nanti akan ketahuan,” tandas Agus.

DPR Panggil Kalapas

Gelombang desakan agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya bergulir deras dari Senayan. Komisi XIII DPR RI resmi menjadwalkan pemanggilan masif pada Senin (28/9) mendatang dengan menyeret Ombudsman RI, Dirjenpas, Kakanwil Ditjenpas Jabar, hingga Kalapas Cibinong untuk dimintai pertanggungjawaban dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tumpul di dalam lapas. Ia meminta aparat segera menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah pidana jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan menerima suap.

“Kalau ditemukan unsur pidana, segera copot dan usut yang bersangkutan! Semua harus dibuka secara terang. Jangan sampai publik berspekulasi bahwa hukum keras di depan, tapi ternyata lemah di belakang layar. Lapas seharusnya menjadi ruang pembinaan dan memberi efek jera, bukan tempat berlibur,” pungkas Sahroni.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mendorong Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran terkait hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong ini. “Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9).

Dari sejumlah temuan Ombudsman di lapas tersebut, Politikus PKB tersebut menilai, peristiwa itu perlu diusut dari sisi administrasi maupun pidana. Dia mengatakan, sanksi administrasi dapat diterapkan apabila pegawai lapas terbukti terlibat dalam pelanggaran administratif atau disiplin.

Sementara itu, aspek pidana harus diproses apabila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, termasuk dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun dugaan penghalangan terhadap pemeriksaan Ombudsman.

“Untuk mengungkap dan membuktikan dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana ini, Ditjen Imipas dan Polri harus menyampaikan perkembangan dan hasil penanganan kasus ini secara transparan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata pria yang karib disapa Abduh tersebut.

Ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran maupun aset di Lapas Cibinong. Audit tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kalau kita ingin mewujudkan tata kelola lapas yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi, audit BPK adalah salah satu pintu masuknya. Dari sana harus dilihat apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset. Ini penting untuk memastikan komitmen lapas dalam mewujudkan zona integritas,” ujar Abduh.

Bappisus menargetkan proses investigasi pembuktian menyimpang ini selesai dalam kurun waktu satu pekan. Kalapas Cibinong pun telah diberi peringatan keras untuk bersiap menerima sanksi terberat apabila rekayasa fasilitas klaster mewah tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan. (cr1/ant/ris/jpg/bbs/adz)

Artikel Terkait


Damkar

Terpopuler

Artikel Terbaru