Damkar

Muhammadiyah Minta Label Non-Halal, Wajib Halal Diberlakukan, Status Rokok Jadi Dilema

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 dimulai pada Minggu (18/10). Saat WHO berlaku, produk yang masuk kategori wajib halal harus mencantumkan label halal. Sementara itu, produk yang tidak halal wajib diberi keterangan tidak halal.

Ketentuan tersebut masih menyisakan polemik, terutama mengenai nasib produk yang belum jelas statusnya. Salah satunya produk rokok. BPJPH sendiri menyatakan produk non-halal tetap dapat beredar sepanjang diberi keterangan tidak halal sesuai ketentuan.

Penyebabnya, meski berstatus produk konsumsi, status rokok dan produk sejenisnya belum jelas. Apakah halal atau non-halal. Apalagi, sejauh ini masih ada perbedaan pandangan perihal rokok di masyarakat maupun sejumlah organisasi/lembaga.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menekankan, halal sudah menjadi gaya hidup. ”Dahulu, banyak yang menolak regulasi halal,” katanya dalam diskusi virtual menyambut pemberlakuan wajib halal yang diselenggarakan MUI pada Kamis (24/9) petang.

Namun sekarang sudah banyak yang menerima. Bahkan masyarakat Barat (seperti Eropa dan Amerika) antusias menyambut regulasi wajib halal di Indonesia. ”Halal ke depan bukan hanya soal no pork dan alcohol. Halal itu high quality food,” katanya.

Namun, khusus soal rokok, dia menegaskan akan berdiskusi lebih lanjut dengan jajaran MUI. ”BPJPH ingin diskusi mendalam soal hukum rokok (dengan MUI). Bagaimana itu (hukum halal atau haram) rokok,” tandas Babe Haikal.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH M. Cholil Nafis mengatakan berdasarkan fatwa MUI hukum dasar rokok adalah halal. ”Tapi bagi perempuan, ibu hamil, anak-anak, itu hukumnya haram. Nah, mungkin pada tempat tertentu dia (rokok) menjadi makruh,” kata dia.

Selain itu, Cholil mengatakan dalam menerapkan hukum halal-haram pada rokok perlu dilihat bahannya. Sebab, ada rokok dari tembakau, berbahan cairan seperti shisha (yang digunakan masyarakat Timur Tengah), hingga jenis yang saat ini populer, yakni vape.

Untuk itu, Cholil menekankan dalam memahami hukum rokok tidak bisa digeneralisasi. ”Rokok seperti apa yang diharamkan. Rokok seperti apa yang makruh, yang syubhat (hukumnya masih remang-remang),” jelasnya. Namun, dia mengakui hanya ada dua hukum yang berlaku. Jika tidak halal, maka haram.

Karena itu, Cholil menegaskan MUI bersama semua unsur terkait akan memberikan kajian kembali mengenai rokok. Khususnya terkait rokok seperti apa saja yang masuk kategori haram.

Selain itu, juga ada kajian untuk konsumen terkait rokok seperti apa yang diharamkan. Sehingga, bisa jadi cantolan pemberlakuan label non-halal pada saat regulasi WHO diberlakukan per 18 Oktober depan.

Sikap Muhammadiyah

Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) telah bertemu Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan pekan lalu.

Pertemuan tersebut membahas dorongan pemberian label non-halal pada produk rokok, khususnya saat pemberlakuan WHO bulan depan. Perwakilan Muhammadiyah menyampaikan sikap bahwa rokok dan vape termasuk produk non-halal sesuai fatwa haram Muhammadiyah. Ormas Islam ini merekomendasikan pemasangan label non-halal pada produk rokok.

Ketua MTCN Roosita Melani Dewi mengatakan pihaknya memiliki data dan kajian mengenai dampak buruk produk rokok. Khususnya terhadap masyarakat dari kelompok ekonomi bawah.

Menurut dia, pelabelan non-halal dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan konsumsi rokok dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat. ”Jika rokok dilabelkan nonhalal, maka akan mengurangi dampak buruk langsung terhadap masyarakat dengan berkurangnya konsumsi,” katanya.

Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan harus berpihak pada perlindungan rakyat dari dampak buruk produk rokok.

Menurut MTCN, persoalan ini perlu mendapat perhatian BPJPH. Supaya tidak membuka celah hukum yang dapat melemahkan perlindungan masyarakat dari dampak buruk rokok dan vape. (wan/ris/jpg)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 dimulai pada Minggu (18/10). Saat WHO berlaku, produk yang masuk kategori wajib halal harus mencantumkan label halal. Sementara itu, produk yang tidak halal wajib diberi keterangan tidak halal.

Ketentuan tersebut masih menyisakan polemik, terutama mengenai nasib produk yang belum jelas statusnya. Salah satunya produk rokok. BPJPH sendiri menyatakan produk non-halal tetap dapat beredar sepanjang diberi keterangan tidak halal sesuai ketentuan.

Penyebabnya, meski berstatus produk konsumsi, status rokok dan produk sejenisnya belum jelas. Apakah halal atau non-halal. Apalagi, sejauh ini masih ada perbedaan pandangan perihal rokok di masyarakat maupun sejumlah organisasi/lembaga.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menekankan, halal sudah menjadi gaya hidup. ”Dahulu, banyak yang menolak regulasi halal,” katanya dalam diskusi virtual menyambut pemberlakuan wajib halal yang diselenggarakan MUI pada Kamis (24/9) petang.

Namun sekarang sudah banyak yang menerima. Bahkan masyarakat Barat (seperti Eropa dan Amerika) antusias menyambut regulasi wajib halal di Indonesia. ”Halal ke depan bukan hanya soal no pork dan alcohol. Halal itu high quality food,” katanya.

Namun, khusus soal rokok, dia menegaskan akan berdiskusi lebih lanjut dengan jajaran MUI. ”BPJPH ingin diskusi mendalam soal hukum rokok (dengan MUI). Bagaimana itu (hukum halal atau haram) rokok,” tandas Babe Haikal.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH M. Cholil Nafis mengatakan berdasarkan fatwa MUI hukum dasar rokok adalah halal. ”Tapi bagi perempuan, ibu hamil, anak-anak, itu hukumnya haram. Nah, mungkin pada tempat tertentu dia (rokok) menjadi makruh,” kata dia.

Selain itu, Cholil mengatakan dalam menerapkan hukum halal-haram pada rokok perlu dilihat bahannya. Sebab, ada rokok dari tembakau, berbahan cairan seperti shisha (yang digunakan masyarakat Timur Tengah), hingga jenis yang saat ini populer, yakni vape.

Untuk itu, Cholil menekankan dalam memahami hukum rokok tidak bisa digeneralisasi. ”Rokok seperti apa yang diharamkan. Rokok seperti apa yang makruh, yang syubhat (hukumnya masih remang-remang),” jelasnya. Namun, dia mengakui hanya ada dua hukum yang berlaku. Jika tidak halal, maka haram.

Karena itu, Cholil menegaskan MUI bersama semua unsur terkait akan memberikan kajian kembali mengenai rokok. Khususnya terkait rokok seperti apa saja yang masuk kategori haram.

Selain itu, juga ada kajian untuk konsumen terkait rokok seperti apa yang diharamkan. Sehingga, bisa jadi cantolan pemberlakuan label non-halal pada saat regulasi WHO diberlakukan per 18 Oktober depan.

Sikap Muhammadiyah

Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) telah bertemu Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan pekan lalu.

Pertemuan tersebut membahas dorongan pemberian label non-halal pada produk rokok, khususnya saat pemberlakuan WHO bulan depan. Perwakilan Muhammadiyah menyampaikan sikap bahwa rokok dan vape termasuk produk non-halal sesuai fatwa haram Muhammadiyah. Ormas Islam ini merekomendasikan pemasangan label non-halal pada produk rokok.

Ketua MTCN Roosita Melani Dewi mengatakan pihaknya memiliki data dan kajian mengenai dampak buruk produk rokok. Khususnya terhadap masyarakat dari kelompok ekonomi bawah.

Menurut dia, pelabelan non-halal dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan konsumsi rokok dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat. ”Jika rokok dilabelkan nonhalal, maka akan mengurangi dampak buruk langsung terhadap masyarakat dengan berkurangnya konsumsi,” katanya.

Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan harus berpihak pada perlindungan rakyat dari dampak buruk produk rokok.

Menurut MTCN, persoalan ini perlu mendapat perhatian BPJPH. Supaya tidak membuka celah hukum yang dapat melemahkan perlindungan masyarakat dari dampak buruk rokok dan vape. (wan/ris/jpg)

Artikel Terkait


Damkar

Terpopuler

Artikel Terbaru