Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran No 900.1.13.1/7845/2023 tertanggal 4 Juli 2023 tentang Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan yang Memiliki Izin Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Membayar Pajak Daerah.
Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk pembelian agunan mulai 1 Mei 2023. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
MEDAN, SUMUTPOS.CO-- Komisi B DPRD Sumatera Utara menduga masih banyak praktek pungutan liar pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Badan Pengelolaan Pajak...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hari ini jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat Kota Medan. Namun demikian, dari total target PBB senilai Rp419.040.861.523...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Dalam catatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan masih cukup banyak tunggakan pajak daerah. Oleh karenanya, selain melakukan...
MEDAN, SUMUTPOS.COÂ -Ketua Tim Terpadu Penertiban, Pembongkaran, dan Penindakan Papan Reklame Pemko Medan, Sampurno Pohan mengatakan, pencoretan billboard/baliho milik pengusaha advertising yang tak bayar...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima laporan atas dugaan penyimpangan terkait pengutipan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan (Dispen) Kota Medan...