Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Utara. Mulai Juni tahun ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bakal menghapuskan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Hal ini seiring dengan akan diterbitkannya Peraturan Gubernur Sumut (Pergub) yang mengatur penghapusan pajak progresif dan BBNKB II tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara tengah melakukan kajian untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan pajak progresif dan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB, dinilai akan memberi kemudahan bagi masyarakat, sehingga berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khusus di Sumut.