Pedagang Pasar Peringgan Sebut Pemko Langgar Perda
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengambilalihan pengelolaan Pasar Peringgan ke pihak swasta yakni PT Parbens, masih diprotes dan ditolak pedagang di pasar tersebut. Sebab, para pedagang menilai dialihkannya pengelolaan ke pihak ketiga telah melanggar peraturan daerah (perda). Menurut Ketua Pedagang Pasar Peringgan, Bahtera Sembiring, sesuai dengan Perda Kota Medan Nomor 23 Tahun 2014 pasal 331 ayat 1, 2, […]
Lanjutkan..