27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pedagang Pasar Peringgan Sebut Pemko Langgar Perda

Foto: M Idris/Sumut Pos
PKL Pasar Peringgan menggelar dagangannya. Saat ini kondisi gedung Pasar Peringgan memprihatinkan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengambilalihan pengelolaan Pasar Peringgan ke pihak swasta yakni PT Parbens, masih diprotes dan ditolak pedagang di pasar tersebut. Sebab, para pedagang menilai dialihkannya pengelolaan ke pihak ketiga telah melanggar peraturan daerah (perda).

Menurut Ketua Pedagang Pasar Peringgan, Bahtera Sembiring, sesuai dengan Perda Kota Medan Nomor 23 Tahun 2014 pasal 331 ayat 1, 2, 3 dan 4, bahwa perusahaan umum daerah sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan usaha pada sektor publik. Pada hakikatnya harus mampu memberikan pelayanan publik. Artinya, pengelolaan Pasar Peringgan bukan swasta yang mengelola tapi pemerintah.

“Jadi jelas kami tidak suka dan menolak dikelola oleh swasta, karena aturan yang ada (Perda) tidak dibenarkan atau dilanggar,” ujar Bahtera kepada Sumut Pos, kemarin.

Dia mengaku heran kepada Pemko Medan yang bersikukuh agar PT Parbens tetap mengelola pasar tersebut. Padahal, sudah jelas-jelas ada perda yang mengatur. Oleh sebab itu, Bahtera menduga pengalihan pengelolaan pasar di Jalan DI Panjaitan ini sarat dengan KKN.

“Pedagang di sini sudah memiliki surat atau sertifikat untuk menempati kios di pasar ini dari PD Pasar, bukan ujuk-ujuk langsung menempati. Oleh karenanya, mereka mengambil alih pengelolaan pasar ini bisa dibilang ‘merampok’ pedagang,” cetusnya.

Dalam persoalan ini, lanjut Bahtera, kalau memang pedagang salah tentu ditindak dan dilaporkan secara hukum. Tak perlu, mengerahkan ratusan personel Satpol PP.

Ia menyebutkan, dalam pengalihan pengelolaan pasar tradisional ini tidak boleh Pemko Medan yang menandatangani. Hal ini sesuai dalam Perda Kota Medan tentang Perusahaan Daerah pasal 44. Pada pasal tersebut dijelaskan, bahwa perusahaan daerah bisa melakukan kerja sama dalam bentuk hal pengelolaan pasar kota (bukan Pasar Peringgan) atau perusahaan patungan.

Artinya, dalam kerja sama ini hanya bisa dimasukkan atau disetujui oleh direksi perusahaan daerah, bukan dilaksanakan oleh Pemko Medan atau Sekda Kota Medan Syaiful Bahri. Sebab, yang meneken kerja sama antara Pemko Medan dengan PT Parbens adalah Sekda. Terlebih, tanpa dibubuhi stempel.

“Seharusnya direksi PD Pasar yang melakukan kerja sama, bukan Pemko atau Sekda Kota Medan. Jadi, kerja sama yang dilakukan sudah jelas salah. Harusnya, kerja sama itu bisa diperiksa polisi kenapa Pemko yang melaksanakan. Sebab, aset pasar itu telah diserahkan kepada PD Pasar,” beber Bahtera.

Dengan diserahkannya aset Pasar Peringgan kepada PD Pasar, tambah Bahtera, maka gugurlah hak-hak dari Pemko Medan. Termasuk, dalam melakukan kerja sama pengelolaan.

Hal senada disampaikan oleh Anggota DPRD Medan Boydo HK Panjaitan. Menurut Boydo, pengalihan pengelolaan telah melanggar perda. “Pemko Medan harus membatalkan kerja sama dengan PT Parbens karena sudah melanggar aturan dan perda,” ujarnya.

Foto: M Idris/Sumut Pos
PKL Pasar Peringgan menggelar dagangannya. Saat ini kondisi gedung Pasar Peringgan memprihatinkan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengambilalihan pengelolaan Pasar Peringgan ke pihak swasta yakni PT Parbens, masih diprotes dan ditolak pedagang di pasar tersebut. Sebab, para pedagang menilai dialihkannya pengelolaan ke pihak ketiga telah melanggar peraturan daerah (perda).

Menurut Ketua Pedagang Pasar Peringgan, Bahtera Sembiring, sesuai dengan Perda Kota Medan Nomor 23 Tahun 2014 pasal 331 ayat 1, 2, 3 dan 4, bahwa perusahaan umum daerah sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan usaha pada sektor publik. Pada hakikatnya harus mampu memberikan pelayanan publik. Artinya, pengelolaan Pasar Peringgan bukan swasta yang mengelola tapi pemerintah.

“Jadi jelas kami tidak suka dan menolak dikelola oleh swasta, karena aturan yang ada (Perda) tidak dibenarkan atau dilanggar,” ujar Bahtera kepada Sumut Pos, kemarin.

Dia mengaku heran kepada Pemko Medan yang bersikukuh agar PT Parbens tetap mengelola pasar tersebut. Padahal, sudah jelas-jelas ada perda yang mengatur. Oleh sebab itu, Bahtera menduga pengalihan pengelolaan pasar di Jalan DI Panjaitan ini sarat dengan KKN.

“Pedagang di sini sudah memiliki surat atau sertifikat untuk menempati kios di pasar ini dari PD Pasar, bukan ujuk-ujuk langsung menempati. Oleh karenanya, mereka mengambil alih pengelolaan pasar ini bisa dibilang ‘merampok’ pedagang,” cetusnya.

Dalam persoalan ini, lanjut Bahtera, kalau memang pedagang salah tentu ditindak dan dilaporkan secara hukum. Tak perlu, mengerahkan ratusan personel Satpol PP.

Ia menyebutkan, dalam pengalihan pengelolaan pasar tradisional ini tidak boleh Pemko Medan yang menandatangani. Hal ini sesuai dalam Perda Kota Medan tentang Perusahaan Daerah pasal 44. Pada pasal tersebut dijelaskan, bahwa perusahaan daerah bisa melakukan kerja sama dalam bentuk hal pengelolaan pasar kota (bukan Pasar Peringgan) atau perusahaan patungan.

Artinya, dalam kerja sama ini hanya bisa dimasukkan atau disetujui oleh direksi perusahaan daerah, bukan dilaksanakan oleh Pemko Medan atau Sekda Kota Medan Syaiful Bahri. Sebab, yang meneken kerja sama antara Pemko Medan dengan PT Parbens adalah Sekda. Terlebih, tanpa dibubuhi stempel.

“Seharusnya direksi PD Pasar yang melakukan kerja sama, bukan Pemko atau Sekda Kota Medan. Jadi, kerja sama yang dilakukan sudah jelas salah. Harusnya, kerja sama itu bisa diperiksa polisi kenapa Pemko yang melaksanakan. Sebab, aset pasar itu telah diserahkan kepada PD Pasar,” beber Bahtera.

Dengan diserahkannya aset Pasar Peringgan kepada PD Pasar, tambah Bahtera, maka gugurlah hak-hak dari Pemko Medan. Termasuk, dalam melakukan kerja sama pengelolaan.

Hal senada disampaikan oleh Anggota DPRD Medan Boydo HK Panjaitan. Menurut Boydo, pengalihan pengelolaan telah melanggar perda. “Pemko Medan harus membatalkan kerja sama dengan PT Parbens karena sudah melanggar aturan dan perda,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/