33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pengelolaan Pasar Peringgan Distanvaskan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Puluhan pedagang Pasar Peringgan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Jalan Kapten maulana lubis Medan, Senin (16/4).

SUMUTPOS.CO – Upaya pedagang Pasar Peringgan yang terus mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mengalihkan pengelolaan pasar tersebut dari pihak swasta (PT Panbers) kepada PD Pasar membuahkan hasil. Disepakati, pengelolaan pasar tersebut distanvaskan. Keputusan stanvas itu berlaku sampai seminggu ke depan.

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Peringgan, Hans Silalahi mengatakan, dari pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri Senin (16/4) kemarin pada saat melakukan unjuk rasa di kantor Wali Kota, disepakati pengelolaan pasar tersebut distanvaskan. Keputusan stanvas itu berlaku sampai seminggu ke depan.” Tapi, keputusan ini bersifat sementara dan hanya berlaku seminggu saja,” kata Hans yang dihubungi, Selasa (17/4).

Hans menuturkan dari kesepakatan ini juga apabila PT Panbers tetap berusaha menguasai untuk mengelola pasar tradisional yang terletak di Jalan DI Panjaitan, maka akan ditempuh jalur hukum. “Sesuai kesepakatan begitu, kalau mereka (PT Panbers) tetap masuk juga maka dipidanakan,” tuturnya.

Diutarakan Hans, meski demikian pada dasarnya pedagang tetap menginginkan pasar itu dikelola kembali oleh pemerintah dalam hal ini PD Pasar. Artinya, menolak dikelola pihak swasta.

“Kami awalnya tidak mau distanvaskan, apalagi hanya seminggu saja. Namun, kita ikuti dulu ‘permainan’ Pemko Medan seperti apa maunya. Tapi, satu hal yang perlu diketahui bahwa sudah menjadi harga mati bagi pedagang menolak dikelola swasta,” cetusnya.

Dia menyebutkan, Pemko Medan harus segera mencabut Surat Keputusan (SK) pengelolaan pasar tersebut kepada PT Panbers. Dengan kata lain, membatalkan kontrak kerja. Sebab, SK itu dinilai cacat hukum.”Belum lagi habis kontrak PD Pasar dengan pedagang, tiba-tiba sudah muncul kontrak dengan PT Panbers. Hal ini jelas cacat hukum kontrak tersebut dan harus dibatalkan,” sebutnya.

Menurutnya, desakan atau tuntutan yang disampaikan pedagang tak lain untuk mendukung pemerintah. Karena pasar tersebut notabenenya milik pemerintah dan harus dikelola pemerintah juga.”Tetap kami tolak kalau swasta yang mengelola, karena tidak ada Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur pasar tradisional dikelola pihak swasta. Kami ingin Pasar Peringgan dikelola PD Pasar Medan,” ujarnya.

Hans menambahkan, selain menuntut dikelola PD Pasar, pedagang juga meminta Pemko Medan membersihkan Pasar Peringgan dari pedagang kaki lima (PKL). Lantaran, keberadaan PKL tersebut sangat mengganggu pedagang yang berjualan di dalam pasar dan menimbulkan kerugian.

Sementara, salah seorang pedagang, Ervina Boru Barus mengatakan, dikelolanya pasar itu oleh PT Panbers sama sekali tidak diketahui oleh para pedagang. Ditambah lagi, etika dan pendekatan terhadap pedagang tidak bagus.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Puluhan pedagang Pasar Peringgan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Jalan Kapten maulana lubis Medan, Senin (16/4).

SUMUTPOS.CO – Upaya pedagang Pasar Peringgan yang terus mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mengalihkan pengelolaan pasar tersebut dari pihak swasta (PT Panbers) kepada PD Pasar membuahkan hasil. Disepakati, pengelolaan pasar tersebut distanvaskan. Keputusan stanvas itu berlaku sampai seminggu ke depan.

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Peringgan, Hans Silalahi mengatakan, dari pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri Senin (16/4) kemarin pada saat melakukan unjuk rasa di kantor Wali Kota, disepakati pengelolaan pasar tersebut distanvaskan. Keputusan stanvas itu berlaku sampai seminggu ke depan.” Tapi, keputusan ini bersifat sementara dan hanya berlaku seminggu saja,” kata Hans yang dihubungi, Selasa (17/4).

Hans menuturkan dari kesepakatan ini juga apabila PT Panbers tetap berusaha menguasai untuk mengelola pasar tradisional yang terletak di Jalan DI Panjaitan, maka akan ditempuh jalur hukum. “Sesuai kesepakatan begitu, kalau mereka (PT Panbers) tetap masuk juga maka dipidanakan,” tuturnya.

Diutarakan Hans, meski demikian pada dasarnya pedagang tetap menginginkan pasar itu dikelola kembali oleh pemerintah dalam hal ini PD Pasar. Artinya, menolak dikelola pihak swasta.

“Kami awalnya tidak mau distanvaskan, apalagi hanya seminggu saja. Namun, kita ikuti dulu ‘permainan’ Pemko Medan seperti apa maunya. Tapi, satu hal yang perlu diketahui bahwa sudah menjadi harga mati bagi pedagang menolak dikelola swasta,” cetusnya.

Dia menyebutkan, Pemko Medan harus segera mencabut Surat Keputusan (SK) pengelolaan pasar tersebut kepada PT Panbers. Dengan kata lain, membatalkan kontrak kerja. Sebab, SK itu dinilai cacat hukum.”Belum lagi habis kontrak PD Pasar dengan pedagang, tiba-tiba sudah muncul kontrak dengan PT Panbers. Hal ini jelas cacat hukum kontrak tersebut dan harus dibatalkan,” sebutnya.

Menurutnya, desakan atau tuntutan yang disampaikan pedagang tak lain untuk mendukung pemerintah. Karena pasar tersebut notabenenya milik pemerintah dan harus dikelola pemerintah juga.”Tetap kami tolak kalau swasta yang mengelola, karena tidak ada Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur pasar tradisional dikelola pihak swasta. Kami ingin Pasar Peringgan dikelola PD Pasar Medan,” ujarnya.

Hans menambahkan, selain menuntut dikelola PD Pasar, pedagang juga meminta Pemko Medan membersihkan Pasar Peringgan dari pedagang kaki lima (PKL). Lantaran, keberadaan PKL tersebut sangat mengganggu pedagang yang berjualan di dalam pasar dan menimbulkan kerugian.

Sementara, salah seorang pedagang, Ervina Boru Barus mengatakan, dikelolanya pasar itu oleh PT Panbers sama sekali tidak diketahui oleh para pedagang. Ditambah lagi, etika dan pendekatan terhadap pedagang tidak bagus.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/