Sekelompok massa menggeruduk Pengadilan Negeri Stabat di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Rabu (6/9/2023) pagi. Aksi damai yang digelar puluhan massa ini berlangsung jelang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap mantan Anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino.
Terdakwa kasus pembunuhan Edi Fananta Ginting lolos dari hukuman seumur hidup. Hakim Ketua Murni Rozalinda hanya menghukum terdakwa Edi 20 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/1).
JAKARTA, SUMUTPOS.COÂ - Kepolisian merilis peran tersangka Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan seorang...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban bernama Suherwan alias Iwan Kakek (32), dengan hukuman masing-masing selama...