31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pembunuhan Berencana Divonis 20 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus pembunuhan Edi Fananta Ginting lolos dari hukuman seumur hidup. Hakim Ketua Murni Rozalinda hanya menghukum terdakwa Edi 20 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/1).

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Menjatuhkan terdakwa Edi Fananta Ginting oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim.

Dalam kasus yang sama, hakim juga menghukum terdakwa Syandyta Ginting, Rikki Sinulingga dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin masing-masing selama 15 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, adapun yang memberatkan, perbuatan keempat terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Antara terdakwa dan keluarga korban belum ada perdamaian. Terdakwa berbelit-belit dipersidangan.

“Hal meringankan, terdakwa menyesali dan bersikap sopan dipersidangan,” kata hakim.

Tak puas dengan vonis hakim, penasihat hukum para terdakwa menyatakan banding. Begitu pun dengan penuntut umum, yang juga menyatakan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Edi Fananta Ginting dengan pidana seumur hidup. Kemudian, terdakwa Syandyta Ginting dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin masing-masing 20 tahun penjara. Sementara Rikki Sinulingga 15 tahun penjara.

Diketahui, perkara ini bermula pada 3 Mei 2021. Saat itu para pelaku yang berjumlah 4 orang di antaranya bernama Edi Fananta Ginting (21), Syandyta Ginting (21), Rikki Sinulingga (20) dan Luddy Tanca Aprija Peranginangin (24) datang ke Kafe 77 untuk menemui korban.

Sebelum pembunuhan itu terjadi, Edi Fananta Ginting yang sedang asik joget di atas panggung tidak sengaja saling bersenggolan dengan korban. Akibat senggolan itu menimbulkan pertengkaran antara Edi dan korban sehingga muncul perasaan tidak senang Edi terhadap korban.

Selanjutnya Edi mengajak teman-temannya untuk pergi meninggalkan kafe dan datang kembali menjumpai korban dengan membawa sebilah pisau. Sesampainya di kafe, Edi masuk mendatangi korban dan mengajaknya untuk keluar.

Lalu korban ikut bersama Edi keluar dan setelah sampai di depan kafe, Edi mengeluarkan pisau yang sudah disimpan di pinggang dan langsung menusuk korban di bagian dada yang mengenai jantung. Usai menusuk korban, Edi mencabut kembali pisau tersebut dan langsung berlari meninggalkan korban yang berlumuran darah. Teman-teman Edi juga ikut pergi meninggalkan kafe.

Kemudian korban yang sudah tak sadarkan diri langsung dibawa oleh pengunjung ke rumah sakit. Namun, saat tiba di rumah sakit, petugas medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.

Hingga akhirnya, Edi Ginting Cs berhasil ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.(man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus pembunuhan Edi Fananta Ginting lolos dari hukuman seumur hidup. Hakim Ketua Murni Rozalinda hanya menghukum terdakwa Edi 20 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/1).

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Menjatuhkan terdakwa Edi Fananta Ginting oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim.

Dalam kasus yang sama, hakim juga menghukum terdakwa Syandyta Ginting, Rikki Sinulingga dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin masing-masing selama 15 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, adapun yang memberatkan, perbuatan keempat terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Antara terdakwa dan keluarga korban belum ada perdamaian. Terdakwa berbelit-belit dipersidangan.

“Hal meringankan, terdakwa menyesali dan bersikap sopan dipersidangan,” kata hakim.

Tak puas dengan vonis hakim, penasihat hukum para terdakwa menyatakan banding. Begitu pun dengan penuntut umum, yang juga menyatakan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Edi Fananta Ginting dengan pidana seumur hidup. Kemudian, terdakwa Syandyta Ginting dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin masing-masing 20 tahun penjara. Sementara Rikki Sinulingga 15 tahun penjara.

Diketahui, perkara ini bermula pada 3 Mei 2021. Saat itu para pelaku yang berjumlah 4 orang di antaranya bernama Edi Fananta Ginting (21), Syandyta Ginting (21), Rikki Sinulingga (20) dan Luddy Tanca Aprija Peranginangin (24) datang ke Kafe 77 untuk menemui korban.

Sebelum pembunuhan itu terjadi, Edi Fananta Ginting yang sedang asik joget di atas panggung tidak sengaja saling bersenggolan dengan korban. Akibat senggolan itu menimbulkan pertengkaran antara Edi dan korban sehingga muncul perasaan tidak senang Edi terhadap korban.

Selanjutnya Edi mengajak teman-temannya untuk pergi meninggalkan kafe dan datang kembali menjumpai korban dengan membawa sebilah pisau. Sesampainya di kafe, Edi masuk mendatangi korban dan mengajaknya untuk keluar.

Lalu korban ikut bersama Edi keluar dan setelah sampai di depan kafe, Edi mengeluarkan pisau yang sudah disimpan di pinggang dan langsung menusuk korban di bagian dada yang mengenai jantung. Usai menusuk korban, Edi mencabut kembali pisau tersebut dan langsung berlari meninggalkan korban yang berlumuran darah. Teman-teman Edi juga ikut pergi meninggalkan kafe.

Kemudian korban yang sudah tak sadarkan diri langsung dibawa oleh pengunjung ke rumah sakit. Namun, saat tiba di rumah sakit, petugas medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.

Hingga akhirnya, Edi Ginting Cs berhasil ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.(man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/