32.8 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Kivlan Zen Janjikan Eksekutor Liburan ke Mana Pun

Antara Foto/Reno Esnir
DIKAWAL POLISI: Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5) lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepolisian merilis peran tersangka Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei. Peran Kivlan terungkap dari keterangan para saksi, pelaku dan sejumlah barang bukti.

“Berdasarkan fakta, keterangan saksi dan barang bukti, dengan adanya petunjuk dan kesesuaian mereka bermufakat melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan satu direktur eksekutif lembaga survei,” ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6)n

Jumpa pers itu dilakukan Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjend Sisriadi, dan beberapa pejabat Polri.

Pertama, Kivlan diduga berperan memberi perintah kepada tersangka HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan. Kivlan memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api. Menurut Ade, setelah mendapatkan 4 senjata api, Kivlan masih menyuruh HK mencari lagi satu senjata api. Kivlan juga diduga berperan menetapkan target pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Keempat target itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Sementara, pimpinan lembaga survei yang dijadikan target adalah Yunarto Wijaya.

“KZ (Kivlan Zein) memberikan uang Rp 5 juta pada IR untuk melakukan pengintaian, khususnya target pimpinan lembaga survei,” kata Ade.

Instruksikan Bunuh 4 Tokoh

Kepolisian kemudian memutar rekaman pengakuan sejumlah tersangka. Salahsatunya tersangka Tajudin. Warga Bogor itu mengaku mendapat instruksi dari Kurniawan alias Iwan untuk membunuh empat tokoh, yakni Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Goris Mere.

Sementara Iwan mendapat perintah untuk membunuh empat tokoh itu dari Kivlan Zen. Tajudin mengaku mendapat uang total Rp 55 juta dari Iwan untuk melakukan eksekusi pembunuhan.

“Rencana penembakan menggunakan senjata laras panjang kaliber amunisi 22 dan senjata (laras) pendek. senjata tersebut saya peroleh dari H Kurniawan alias Iwan,” kata Tajudin dalam rekaman.

Dalam rekaman lain, Iwan mengaku mendapat uang Rp 150 juta dari Kivlan Zen untuk membeli dua senjata api laras panjang dan dua senjata api laras pendek. Iwan mengaku mendapat instruksi itu pada bulan Maret 2019, saat bertemu Kivlan Zen di daerah Kelapa Gading, Jakarta.

Kepolisian sebelumnya sudah menetapkan tersangka dan menahan Kivlan Zen terkait kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta.

Dijanjikan Berlibur ke Mana Pun

Selanjutnya, Kepolisian menampilkan pengakuan Irfansyah, salah satu tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei. Irfansyah menyebut Kivlan Zen menjanjikan akan menjamin kebutuhan keluarga eksekutor hingga memberikan fasilitas berlibur.

“Pak Kivlan bilang, kalau ada yang bisa eksekusi, saya jamin anak istrinya dan bisa liburan ke mana pun,” kata Irfansyah menirukan ucapan Kivlan kepadanya dalam video yang ditampilkan kepolisian di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (11/6).

Irfansyah menjelaskan, awalnya pada 19 April 2019, dirinya ditelepon Armi untuk bertemu dengan Kivlan Zen di Masjid Pondok Indah, Jakarta. Saat itu, Irfansyah tengah berada di pos sekuriti Peruri bersama temannya, Yusuf.

Keesokan harinya, dengan mengajak Yusuf, Irfansyah kemudian menuju Masjid Pondok Indah dengan menggunakan mobil Yusuf. Setelah menunggu di lapangan Masjid Pondok Indah, Kivlan kemudian datang menggunakan mobil yang dikemudikan sopirnya, Eka. Saat itu, kata dia, Kivlan sempat shalat terlebih dulu. Setelah itu, Irfansyah dipanggil Armi agar masuk kedalam mobil Kivlan. Di dalam mobil, sudah ada Kivlan sendirian.

Irfansyah mengatakan, Kivlan saat itu mengeluarkan ponselnya lalu menunjukkan foto Yunarto dan memberi tahu alamat Jalan Cisanggiri, Kebayoran Baru, Jakarta. Alamat tersebut adalah kantor Charta Politika Indonesia. “Pak Kivlan berkata kepada saya, ‘coba kamu cek alamat ini. Nanti kamu foto dan videokan’. ‘Siap’, saya bilang,” cerita Irfansyah.

Menurut Irfansyah, Kivlan mengaku akan memberikan uang Rp 5 juta untuk operasional. “Beliau berkata kalau ada yang bisa eksekusi, saya jamin anak dan istrinya serta liburan kemana pun,” kata dia.

Kivlan kemudian menyuruh Ifransyah turun dari mobil dan memerintahkan Eka untuk mengambil uang Rp 5 juta untuk Irfansyah. Setelan menerima uang, Ifransyah kemudian pulang bersama Yusuf. Survei lokasi Keesokan hari pukul 12.00 WIB, Irfansyah mengaku bersama Yusuf mendatangi alamat yang diberikan Kivlan. Dengan menggunakan ponsel Yusuf, mereka merekam suasana kantor dan memfoto.

“Foto dan video dikirim ke HP saya, saya kirim ke Armi. Armi jawab ‘oke mantap’,” ujar Irfansyah. Ifransyah dan Yusuf kembali melakukan survei untuk kedua kali pada keesokkan harinya, juga pukul 12.00 WIB. Mereka kembali merekam suasana kantor tersebut dan mengirim gambar serta video ke Armi. “Tapi Armi tidak pernah menjawab lagi,” ujarnya.

Setelah itu, keduanya kembali ke pos sekuriti. Mereka menyangka bahwa tugas sudah selesai. “Sisa uang operasi kami bagi-bagi,” ujarnya. Pada 19 Mei 2019, Irfansyah kemudian ditangkap polisi.

Antara Foto/Reno Esnir
DIKAWAL POLISI: Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5) lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepolisian merilis peran tersangka Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei. Peran Kivlan terungkap dari keterangan para saksi, pelaku dan sejumlah barang bukti.

“Berdasarkan fakta, keterangan saksi dan barang bukti, dengan adanya petunjuk dan kesesuaian mereka bermufakat melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan satu direktur eksekutif lembaga survei,” ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6)n

Jumpa pers itu dilakukan Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjend Sisriadi, dan beberapa pejabat Polri.

Pertama, Kivlan diduga berperan memberi perintah kepada tersangka HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan. Kivlan memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api. Menurut Ade, setelah mendapatkan 4 senjata api, Kivlan masih menyuruh HK mencari lagi satu senjata api. Kivlan juga diduga berperan menetapkan target pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Keempat target itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Sementara, pimpinan lembaga survei yang dijadikan target adalah Yunarto Wijaya.

“KZ (Kivlan Zein) memberikan uang Rp 5 juta pada IR untuk melakukan pengintaian, khususnya target pimpinan lembaga survei,” kata Ade.

Instruksikan Bunuh 4 Tokoh

Kepolisian kemudian memutar rekaman pengakuan sejumlah tersangka. Salahsatunya tersangka Tajudin. Warga Bogor itu mengaku mendapat instruksi dari Kurniawan alias Iwan untuk membunuh empat tokoh, yakni Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Goris Mere.

Sementara Iwan mendapat perintah untuk membunuh empat tokoh itu dari Kivlan Zen. Tajudin mengaku mendapat uang total Rp 55 juta dari Iwan untuk melakukan eksekusi pembunuhan.

“Rencana penembakan menggunakan senjata laras panjang kaliber amunisi 22 dan senjata (laras) pendek. senjata tersebut saya peroleh dari H Kurniawan alias Iwan,” kata Tajudin dalam rekaman.

Dalam rekaman lain, Iwan mengaku mendapat uang Rp 150 juta dari Kivlan Zen untuk membeli dua senjata api laras panjang dan dua senjata api laras pendek. Iwan mengaku mendapat instruksi itu pada bulan Maret 2019, saat bertemu Kivlan Zen di daerah Kelapa Gading, Jakarta.

Kepolisian sebelumnya sudah menetapkan tersangka dan menahan Kivlan Zen terkait kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta.

Dijanjikan Berlibur ke Mana Pun

Selanjutnya, Kepolisian menampilkan pengakuan Irfansyah, salah satu tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei. Irfansyah menyebut Kivlan Zen menjanjikan akan menjamin kebutuhan keluarga eksekutor hingga memberikan fasilitas berlibur.

“Pak Kivlan bilang, kalau ada yang bisa eksekusi, saya jamin anak istrinya dan bisa liburan ke mana pun,” kata Irfansyah menirukan ucapan Kivlan kepadanya dalam video yang ditampilkan kepolisian di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (11/6).

Irfansyah menjelaskan, awalnya pada 19 April 2019, dirinya ditelepon Armi untuk bertemu dengan Kivlan Zen di Masjid Pondok Indah, Jakarta. Saat itu, Irfansyah tengah berada di pos sekuriti Peruri bersama temannya, Yusuf.

Keesokan harinya, dengan mengajak Yusuf, Irfansyah kemudian menuju Masjid Pondok Indah dengan menggunakan mobil Yusuf. Setelah menunggu di lapangan Masjid Pondok Indah, Kivlan kemudian datang menggunakan mobil yang dikemudikan sopirnya, Eka. Saat itu, kata dia, Kivlan sempat shalat terlebih dulu. Setelah itu, Irfansyah dipanggil Armi agar masuk kedalam mobil Kivlan. Di dalam mobil, sudah ada Kivlan sendirian.

Irfansyah mengatakan, Kivlan saat itu mengeluarkan ponselnya lalu menunjukkan foto Yunarto dan memberi tahu alamat Jalan Cisanggiri, Kebayoran Baru, Jakarta. Alamat tersebut adalah kantor Charta Politika Indonesia. “Pak Kivlan berkata kepada saya, ‘coba kamu cek alamat ini. Nanti kamu foto dan videokan’. ‘Siap’, saya bilang,” cerita Irfansyah.

Menurut Irfansyah, Kivlan mengaku akan memberikan uang Rp 5 juta untuk operasional. “Beliau berkata kalau ada yang bisa eksekusi, saya jamin anak dan istrinya serta liburan kemana pun,” kata dia.

Kivlan kemudian menyuruh Ifransyah turun dari mobil dan memerintahkan Eka untuk mengambil uang Rp 5 juta untuk Irfansyah. Setelan menerima uang, Ifransyah kemudian pulang bersama Yusuf. Survei lokasi Keesokan hari pukul 12.00 WIB, Irfansyah mengaku bersama Yusuf mendatangi alamat yang diberikan Kivlan. Dengan menggunakan ponsel Yusuf, mereka merekam suasana kantor dan memfoto.

“Foto dan video dikirim ke HP saya, saya kirim ke Armi. Armi jawab ‘oke mantap’,” ujar Irfansyah. Ifransyah dan Yusuf kembali melakukan survei untuk kedua kali pada keesokkan harinya, juga pukul 12.00 WIB. Mereka kembali merekam suasana kantor tersebut dan mengirim gambar serta video ke Armi. “Tapi Armi tidak pernah menjawab lagi,” ujarnya.

Setelah itu, keduanya kembali ke pos sekuriti. Mereka menyangka bahwa tugas sudah selesai. “Sisa uang operasi kami bagi-bagi,” ujarnya. Pada 19 Mei 2019, Irfansyah kemudian ditangkap polisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/