Lebih kurang dua pekan pasca menerima berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Yosua Hutabarat, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri untuk melengkapi berkas tersebut sehingga bisa segera dilimpahkan kepada pengadilan.
Polri memastikan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus penyidikan baku tembak di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal ini merespons terkait pernyataan pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin yang menyebutkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka.